LKPP Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berwawasan Lingkungan
Pemko Medan menggelar pertemuan dan diskusi bersama Tim
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN- Pemko Medan menggelar pertemuan dan diskusi bersama Tim Kajian Sustainable Public Procurement tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berwawasan Lingkungan di Balai Kota Medan, Senin (4/3/2013).
Kasubdit Iklim Usaha Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Hermawan mengatakan, sebelum dikeluarkannya regulasi penerapan pengadaan barang/jasa berwawasan lingkungan, LKPP harus bertanya dulu kepada seluruh stakeholder termasuk Pemko Medan untuk memberikan masukan-masukan berarti sehingga regulasi yang dibuat akan efektif.
Menurut Hermawan, APBN dan APBD 35 sampai 40 persen digunakan untuk belanja barang dan modal atau sekitar Rp.300 triliun sampai Rp.500 triliun.
“Bayangkan jika pengadaan barang/jasa yang sebesar itu telah menerapkan berwawasan lingkungan, tentunya hasilnya lebih baik untuk mendukung kelestarian lingkungan,” ungkap Herman.
Untuk menerapkan regulasi pengadaan barang/jasa tersebut, Hermawan mengaku pihaknya sangat tergantung dengan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Sebab, KLH yang berwenang mengeluarkan
green list barang yang benar-benar berwawasan lingkungan sehingga dapat dijadikan sebagai acuan. Namun, sampai saat ini baru lima green list yang baru diberikan KLH. Dari lima green list, baru satu yang bisa dipergunakanan yakni pengadaan kertas.
“Sambil menunggu
green list lainnya dari KLH, kita meminta masukan dari pemerintah kabupaten/kota terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa berwawasan lingkungan. Jadi seluruh peserta diskusi ini menjadi mentor bagi kami dalam pembuatan regulasi,” jelasnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ir Qamarul Fatah yang mewakili Wali Kota Medan mengatakan, pengadaan yang ramah lingkungan (Suistainable Public Procurement) sesuai Peraturan Presiden No.54 Tahun 2012 adalah proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang keseluruhan tahapan prosesnya memberikan manfaat dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Konsepnya dapat diterjemahkan dalam dokumen pemilihan berupa persyaratan yang mengarah kepada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan seperti yang diamanahkan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pemko Medan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah berkomitmen untuk tetap mengedepankan pengadaan barang/jasa yang mengutamakan perumusan nilai-nilai strategis, termasuk strategi diseminasi untuk membangkitkan, memotivasi dan menyadarkan seluruh pemangku kepentingan baik masyarakat maupun pemerintah dimana efeknya akan memberikan kontribusi penting bagi penghematan biaya, daya tahan serta mengurangi pembuangan limbah,” kata Qamarul.
Selain itu, imbuh Qamarul, Pemko Medan juga telah membentuk suatu Unit Layanan Pengadaan (ULP) berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No.52 Tahun 2012 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja ULP Kota Medan. Dengan adanya ULP ini semua pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Medan akan dikonsentrasikan pada satu unit pelayanan sehingga akan memberikan keefektifan dan keakuntabilitasan dalam pelaksanaan pengadaannya serta pertanggungjawabannya.
Selain diskusi, para peserta juga disodori angket untuk diisi.
(ton/tribun-medan.com)