Warga Kecewa, Pelaku Oral Sex Mau Bebas

Pelaku oral sex terhadap Mawar (7), hanya dikenakan wajib lapor. Ba

Editor: Muhammad Tazli
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Pelaku oral sex terhadap Mawar (7), hanya dikenakan wajib lapor. Bahkan sang pelaku Toleng Barus (36) warga Dusun Tanjung Pamah, Desa Namurambe Julu, Kecamatan Kutalim Baru, dikabarkan akan menghirup udara segar beberapa hari lagi setelah menjalani pemeriksaan.

"Iya, saat diperiksa kemarin, kita dengar gitu. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor saja," kata Ernawati Boru Karo-karo, bibik korban didampingi Awal, salah seorang warga usai membuat laporan ke Polresta Medan, Minggu (17/3/2013).        

Berdasarkan keterangan dari juru periksa, menurut mereka, pelaku tidak bisa ditahan dikarenakan tidak ada yang melihat langsung kejadian tersebut dan hanya anak-anak saja yang melihatnya.

"Heran kami, katanya anak-anak ngak bisa di mintai keterangan," ucapnya

Padahal, dijelaskannya, pelaku sendiri sudah mengakui segala perbuatanya. Namun, entah kenapa pelaku tidak bisa ditahan dengan alasan tersebut.

Untuk itu, dirinya meminta agar pelaku dapat dijebloskan ke tarali besi agar tidak mengulangi perbuatanya kembali. Karena, perbuatan pelaku sendiri sudah berulang kali dilakukannya kepada korban. Dan tindakannya itu sangat meresahkan warga sekitar yang ada di kampung itu.

"Kami sempat sidangkan dia di kampung. Namun, karena kami masih memiliki hati nurani dan memang tidak cukup bukti yang kuat makanya kami lepaskan," sambung Dame, selaku sang nenek diamini warga sekitar.

Dan jika pelaku keluar, cetus nenek berusia 56 tahun ini, takutnya hal tersebut akan dilakukan pelaku terhadap bocah-bocah lainnya. (ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved