Massa LAPAK Laporkan Penyimpangan Pada RS Haji Medan

Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada RS Haji


Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada RS Haji Medan, dilaporkan oleh puluhan massa yang menamakan diri sebagai Lembaga Pemuda Kreatif (LAPAK) kepada  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (18/3).

Membawa spanduk-spanduk berisikan kecaman, massa meminta penyidik Kejati Sumut segera melakukan pengusutan terhadap korupsi yang diduga dtelah dilakukan oleh dr Raden Roro Suryanti Hartati, selaku mantan Plt Dirut RSU Haji Medan yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Massa menyatakan pada tahun 2012, RSU Haji Medan mendapatkan dana anggaran dari PAPBD sebesar Rp4 miliar, untuk sejumlah kegiatan fisik maupun non fisik. Namun program kegiatan itu terindikasi tidak dilaksanakan (fiktif) dan bertentangan dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012.

Dalam anggaran itu, ada tiga kegiatan yang tidak dilaksanakan. Misalnya saja pada kegiatan point (1) penyedia jasa pihak ketiga sebesar Rp1,7 miliar, kegiatan point (2) pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor sebsesar Rp1,7 miliar dan kegiatan point (3) pendidikan dan pelatihan formal sebesar Rp832,250 juta.

"Pada point satu adalah pengadaan obat paten yang diduga pelaksanaanya tidak dilakukan meski ada perusahaan yang di gunakan (formalitas, perusahaan tersebut adalah PT Basnita dengan janji akan mendapatkan pekerjaan ataau proyek di tahun 2013," teriak massa.

Diindikasikan, kata massa pihak perusahaan mengizinkan perusahaannya dipakai oleh Plt Dirut RSU Haji Medan. Pengadaan obat paten sebesar Rp1,7 miliar itu dinilai tidak dilakukan dan uang itu di duga telah dikorupsi dengan modus untuk membayar hutang RSU.Haji Medan kepada pihak ketiga.

"Sementara pada pegiatan poin kedua adalah pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh RSU Haji Medan namun diduga pekerjaan tersebut tidak terlaksana. Sementara pada point ketiga adalah kegiatan nonfisik atau pelatihan di tiga lokasi berbeda yaitu di Garuda Plaza Hotel, Hotel Royal Perintis Medan dan di LPP Medan," urai massa.

Pihaknya menduga RSU Haji Medan melakukan manipulasi dan mark up terhadap laporan (lpj) kegiatan serta melakukan konspirasi dengan pihak hotel. Untuk itulah massa meminta penyidik Kejati Sumut segera memeriksa adanya konspirasi yang diduga dilakukan dr Raden Roro Suryanti Hartati dan Pimpinan PT Basnita.

"Untuk itu kami meminta penyidik agar memeriksa yang bersangkutan karena di duga melakukan sejumlah korupsi itu. Kami juga meminta Kejati memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Basnita karena diduga melakukan konspirasi korupsi pengadaan obat paten dengan Dirut RSU Haji Medan. Ada indikasi hal ini terjadi atas alasan bahwa pihak PT Basnita dijanjikan akan mendapat proyek di tahun 2013," pungkas massa.


(Irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved