Tidak Ada Istilah Kampus Ruko
Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto mengatakan, setiap
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto mengatakan, setiap kampus yang telah mendapat izin pendirian dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) dianggap telah layak sebagai kampus.
“Tidak ada itu istilah Kampus Ruko. Itu kan istilah wartawan saja,” katanya saat dijumpai di kantor Kopertis Wilayah I, Selasa (30/4/2013). Menurutnya, untuk mendapatkan izin dari Dikti, sebuah kampus harus melewati berbagai tahap termasuk kesiapan sarana dan prasarana.
Armanto mengatakan, selain meningkat dari segi kuantitas, secara umum perguruan tinggi swasta juga dapat menjaga akreditasi program studinya.
“Tidak turun. Tapi tidak naik juga karena untuk menaikkan akreditasi agak sulit. Harus memperbanyak jumlah pengajar lulusan S3, misalnya. Ini kan butuh investasi yang besar dan di sisi lain pemerintah juga belum bisa memberi banyak beasiswa S3,” ujarnya.
Selain kurangnya jumlah pengajar lulusan S3, lanjutnya, perguruan tinggi swasta juga perlu mendorong para pengajarnya untuk lebih sering menerbitkan karya ilmiah dan buku.
“Pengabdian ke masyarakat juga masih kurang,” katanya.
(ton/tribun-medan.com)