Baliho Caleg Ramaikan Wajah Kota Medan

Sejumlah ruas jalan utama, jalan lintas, jalan alternatif hingga jalan masuk gang di Kota Medan saat

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli


Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah ruas jalan utama, jalan lintas, jalan alternatif hingga jalan masuk gang di Kota Medan saat ini diramaikan oleh baliho para calon legislatif yang maju dalam pemilihan legislatif enam bulan mendatang. Hingga saat ini, KPU Medan belum mensosialisasikan zona kampanye, sementara dalam peraturan KPU diatur mengenai tata cara pemasangan promosi caleg.

Minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menjadikan kondisi ini semakin menjadi. Sebab, penertiban baliho caleg yang tidak sesuai aturan hanya bisa dilakukan oleh penyelenggaran pemilu.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan pihaknya bertugas untuk menertipkan media reklame yang tidak membayar pajak. "Kami hanya mengawasi media reklamenya, mengenai konten dan isi reklamenya bukan tanggungjawab kami," ujarnya, Kamis (14/11).

Dikatakannya, penyedia jasa reklame di pinggir jalan seperti baliho, banner dan lain sebagainya menjadi wajib pajak. "Ketika pengusaha reklame ini membayar pajak, maka media reklame yang disewakan itu bisa berdiri dan difungsikan".

Sementara jika masa berlaku pajak berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, maka akan dilakukan penertipan. "Kita tidak bisa pungkiri masih ada wajib pajak yang sengaja lalai dalam memenuhi kewajibannya," katanya.

Jika kewajiban wajib pajak tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penertipan diawali dengan menyurati pemilik usaha. Kepada pengusaha yang memasang media reklame tanpa melakukan pembayaran pajak melalui pengurusan izin, akan dibongkar.

(afr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved