Breaking News

Dua Petani Resmi Laporkan Kasatreskrim ke Propam Polres Binjai

Dengan didampingi pengacaranya Rospaida Boru Utapea (47), Hasaot Pasaribu (38) dan Rudi Man Purba (38) resmi melaporkan

Laporan wartawan Tribun Medan/ M Azhari Tanjung

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dengan didampingi pengacaranya Rospaida Boru Utapea (47), Hasaot Pasaribu (38) dan Rudi Man Purba (38) resmi melaporkan Penyidik dan Kasat Reskrim Polres Binjai ke pihak Propam, Senin (9/12) siang.

Laporan yang mereka layangkan ke Propam Polres Binjai, dikarenakan tidak puas mereka dengan kinerja jajaran kepolisian yang sempat mengamankan mereka. Dimana, mereka menilai adanya tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Hal ini dikarenakan tidak kunjung diamankannya dalang intelektual, meski mereka sudah memberitahukan siapa yang menyuruh mereka.

"Kita disini hanya ingin meminta keadilan. Sebab, sejauh ini hanya mereka saja yang ditindak. Dimana mereka ini merupakan buruh upah yang seharinya digaji 50 ribu atas suruhan dari Johan Mangunsong dan Saut Silaban, selaku dalang intelektual," terang Bicterzon Welfare Hutapea, selaku penasehat hukum ketiga korban sebelum menjalani pemeriksaan.

Dengan tidak diamankanya kedua dalang intelektual ini. Ada dugaan, pihak penyidik melakukan diskriminatif terhadap korban yang memang orang kurang mampu dan buta dengan hukum. Serta ada dugaan, petugas sengaja menumbalkan klainya untuk kepentingan orang-orang tertentu.

Sementara, hukum itu seolah tidak berlaku bagi Johan Mangunsong dan Saut Silaban yang disebut-sebut kaki tangan dari Sutamin, warga keturunan tionghoa diduga sebagai penyandang dana. Yang diduga merupakan pengusaha ingin menguasai lahan PTPN II yang tengah bersengketa.        

"Sudah jelas-jelas, kita menujukan dalang intelektrualnya berada dilokasi tanah garapan PTPN II. Tapi kenapa tidak diamankan, ada apa ini sebenarnya," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya masih terus akan mengungkit kasus ini guna mencari kebenaran kenapa hanya klainya saja yang diamankan. Sementara, tindakan tegas terhadap mafia tanah tidak kunjung diamankan meski sudah mengetahui siapa yang membuat tidak kondusifnya Kota Binjai, akibat perselisihan sengketa lahan PTPN II yang HGU nya diduga sudah tidak ada lagi.

"Kebetulan Jaksa, naik banding karena klien saya hanya dikenakan hukuman percobaan dengan tidak ditahan selama 4 bulan. Kita akan buka semua kegiatan dari para mafia tanah nantinya," tegas dia.

Hingga ketiga buruh upah ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polres Binjai. Selaku kuasa hukum dari ketiganya Bicterzon Welfare Hutapea, sempat mengajukan tuntutan kepada penyidik dan Kasat Reskrim sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 dengan Pasal 4 huruf b, c, d dan Pasal 6 huruf j, n, q, w, dengan rekomendasi untuk pemberhentian tidak secara hormat.    

Sayangnya, hingga kini Kasi Propam Polres Binjai Iptu Nazrides, tidak dapat ditemui. Bahkan ruangnya tampak kosong saat didatangi untuk mepertanyakan proses laporan ketiga buruh tani ini.

(ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved