Terdakwa Kasus Narkoba: I Don't Wanna Back to Rutan
Essop Ismail Moola, terdakwa kasus kepemilikan sabu menolak dipulangkan ke Rumah Tahanan Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Essop Ismail Moola, terdakwa kasus kepemilikan sabu menolak dipulangkan ke Rumah Tahanan Medan.
"I Don't wanna back to Rutan! They wanna killed me! I don't wanna back to rutan! (Saya tidak mau balik ke rutan. Mereka mau membunuhku)," teriak Essop kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Indra Cahya, Rabu (11/12/2013).
Seharusnya hari ini Essop menerima vonisnya. Namun majelis hakim yang menunda persidangan lantaran terdakwa tak didampingi oleh penerjemahnya.
"Sidang putusan tak dapat dilanjutkan karena terdakwa harus didampingi oleh penerjemahnya, jadi sidang kita tunda minggu depan," jelas Indra.
Terdakwa menolaknya dan memaksa hakim untuk terus melanjutkan persidangan. Ia mengaku kalau diancam akan dibunuh di dalam tahanan.
Hakim Indra pun mengatakan tidak ada yang berani membunuhnya dan sidang tetap ditunda.
"Sidang tetap ditunda minggu depan, gak ada orang indonesia yang berani bunuh kamu, malah orang indonesia yang takut sama kalian.jangan ngarang," katanya. Essop meninggalkan ruang siding setelah dibujuk oleh dua temannya.
Essop Ismail Moola, 55 tahun, Warga Negara Asing, terdakwa kasus kepemilikan sabu 0,99 gram dan alat isap sabu (bong), korek api gas, serta sisa sabu-sabu di dalam kaca yang diemukan di dalam kamar hotelnya di Hotel Pardede kamar 238. Ia dituntut oleh Jaksa dari Kejari Medan hukuman pidana 18 bulan.
(ton/tribun-medan.com)