Hendrik Kecewa, Masuk DPO Zuraini Dilindungi

Sidang perkara perdata Nur’aini yang menyandang status DPO melalui Kuasa Khusus Ramli Sembiring,SH dan Arifah Nurjanah

Laporan wartawan tribun Medan/ M Azhari Tanjung

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sidang perkara perdata Nur’aini yang menyandang status DPO melalui Kuasa Khusus Ramli Sembiring,SH dan Arifah Nurjanah,SH melawan Hendrik Zainal tergugat I dan dua kakan beradik lainnya tergugat II dan III yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.B Binjai jumat (13/12) diundur sepekan dan memasuki tahaban Mediasi.

Sidang kedua yang dipimpinan Majelis Hakim berjalan tidak terlalu lama dengan materi penyerahan kelengkapan dokumen gugatan yang diajukan kuasa Hukum penggugat Ramli Sembiring,SH dan Arifah Nurjanah,SH dan dilanjutkan dengan hilarki persidangan yakni tahaban mediasi yang dijadwalkan pecan depan.

Usai sidang, tergugat I Hendrik Zainal mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja dan pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Binjai yang telah menetapkan penggugat Nur’aini dengan status masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pidana dugaan pemalsuan tanda tangan pada sidang beberapa tahun sebelumnya dengan materi gugatan yang masih berhubungan langsung dengan gugatan perdata yang sedang berlangsung.

“Kami cukup kecewa dengan Kejaksaan Negeri Binjai bahkan sebelum sidang perdana Senin lalu (2/12) dimulai, saya yang juga pengurus dalam Lembaga Binjai Corruption Watch (BCW) Binjai sudah menyurati Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan, Komisi Ombudsman Perwakilan Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Kajari dan Kapolres Binjai terkait dengan status penggugat yang sudah DPO sejak beberapa tahun lalu dalam perkara yang sama,” ucapnya.

Surat dengan No.027/BCWpO-KB/P/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 itu menerangkan bahwa, tergugat I dalam perkara perdata Hendrik Zainal merupakan saksi korban dalam perkara Pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP dengan Terdakwa Nuraini dalam Perkara No.341/Pid B/2010/ PN.BJ. dalam perkara pemalsuan surat Akte Jual Beli tanah Nomor:280/Binjai Kota/2005 tanggal 04 Juli 2005 Pasal 263 KUHP dengan Terdakwa Nur’aini dan terdakwa ditetapkan sebagai DPO.

Hendrik menegaskan, dalam tambahan Mediasi pekan depan, pihaknya tergugat sepakat meminta kepada Hakim Mediasi untuk menghadirkan penggugat Nur’aini beserta suaminya karena kedua terkait langsung dengan seluruh perkara baik perkara pidana maupun perdata. Dan jika dalam tahapan Mediasi keduanya tidak hadir,maka kita akan menolak seluruh proses persidangan.

Soal kehadiran penggugat yang berstatus DPO dalam perkara pidana sebelumnya, itu menjadi tanggung jawab tim Kuasa Hukum yang telah mengklaim alamat penggugat diwilayah Hukum kuasa Hukum. Hal ini juga sudah kita koordinasikan kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang jika Kajari tidak memperlihatkan sikap tanggung jawabnya, maka kita akan prapidkan Kajari serta merta melaporkan Tim Kuasa Hukum penggugat dengan indikator dengan sengaja melindungi orang yang berstatus DPO. Kita lihat saja nanti,tegas Hendrik.

(ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved