Breaking News

Refman Bantah Lakukan Skenario

Refman Basri, selaku kuasa hukum terdakwa Bupati Madina Nonaktif Hidayat Batubara,

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Refman Basri, selaku kuasa hukum terdakwa Bupati Madina Nonaktif Hidayat Batubara, membantah jika pengakuan kliennya yang akhirnya mengakui bahwa uang Rp 1 miliar yang berasal dari pengusaha kontraktor Surung Panjaitan (terdakwa lain), berkaitan dengan pelaksanaan proyek Rumah Sakit (RS), merupakan skenario yang dilakukan pihaknya.

Menurutnya, pengakuan kliennya tersebut karena akhirnya pihaknya mengetahui uang itu berfungsi sebagai apa. Sehingga, Refman berpendapat tidak ada yang salah dengan keterangan kliennya pada persidangan lalu-lalu, yang kerap komit mengatakan tidak mengetahui kegunaan uang yang dituduhkan jaksa berkaitan dengan pengerjaan proyek RS.

"Itu mengaku karena awalnya tidak mengetahui. Awalnya pinjaman, dan sekarang kita ketahui (berkaitan dengan proyek), mangkanya dia (Hidayat) menyesal. Awalnya dia kan tidak mengetahui uang itu dari Surung. Setelah diperiksa saksi-saksi, akhirnya diketahui dari Surung. Awalnya memang tidak diketahui," ujarnya melalui seluler, Jumat (20/12/2013).

Advokad senior ini pun menjelaskan, pengakuan Hidayat pada persidangan hari itu bukan karena takut diberikan tuntutan tinggi oleh jaksa KPK. Tetapi kenyataan di persidangan yang membuat kliennya mengakui (pemberian uang dari Surung, berkaitan dengan proyek).

"Setelah ada persidangan ini (kita tahu). Awalnya tidak. Bukan masalah itu (takut dituntut tinggi). Itulah faktanya. Kenyataan seperti itu. Awalnya tidak tahu dan setelah keterangan saksi, untuk memuluskan proyek," ujarnya.

(irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved