JPU Kasus Pelecehan Seksual di PN Pematangsiantar Dinilai Melecehkan Hukum
Menanggapi kabar pertemuan pribadi antara jaksa penuntut umum (JPU) perkara kasus pelecehan seksual di Universitas Simalungun
Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Menanggapi kabar pertemuan pribadi antara jaksa penuntut umum (JPU) perkara kasus pelecehan seksual di Universitas Simalungun (USI), Agus Salim Nasution, dengan terdakwanya sendiri, Anggiat Sinurat, di Kafe Puncak Angin beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Chaidir Harahap, berpendapat bahwa Agus Salim seharusnya dihukum. Menurutnya, tindakan Agus Salim telah melecehkan aturan dalam proses penegakan hukum.
"Perbuatan dia (JPU) itu sangat salah. Itu merupakan bentuk pelecehan hukum kita. Itu harus ditindak tegas oleh jaksa pengawas," ujarnya, Kamis (6/3/2014).
Chaidir mengatakan, tindakan seorang JPU yang menemui terdakwanya dengan makan malam bersama merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika keadilan. Perbuatan seperti itu, kata dia, dapat merusak citra lembaga kejaksaan.
"Dia kan juga Kasi Intel di Kejari. Masyarakat akan berpikir negatif terhadap hal itu," katanya.
Chaidir mengatakan, dengan pertemuan itu, masyarakat akan menduga adanya upaya untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Apalagi diketahui, terdakwa hingga saat ini tidak ditahan di rumah tahanan (rutan), melainkan hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Chaidir juga mendukung laporan yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USI ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung dan Aswas Kejatisu. Melalui LBH Medan, ia mengatakan kesiapannya untuk mendorong Aswas menghukum Agus Salim.
"Kita dukung mahasiswa itu," katanya.
Sementara itu, Aswas Kejatisu, Surung Aritonang mengatakan, pihaknya sedang mempelajari kasus ini sebelum melakukan tindak lanjut.
“Ya pasti ditindaklanjuti ya. Masih kita pelajari kasusnya. Ada tim kita yang menangani itu,” ujarnya, singkat.
(cr1/tribun-medan.com)