Ketua IPK Deliserdang Divonis 9 Tahun
Sidang pembacaan vonis Husein Tamora, Ketua IPK Deli Serdang disesali Ibu Husein dan beberapa anggota IPK
Laporan wartwan Tribun Medan / Silfa Humairah
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Sidang pembacaan vonis Husein Tamora, Ketua IPK Deli Serdang disesali Ibu Husein dan beberapa anggota IPK, karena Husein memiliki ayah yang sedang sakit yang sebelumnya dibiayai oleh Husein, kini pengobatan berhenti padahal Husein merupakan tulang punggung.
Ibu Husein tidak terima anaknya divonis 9 tahun penjara atas kepemilikan ganja seberat 10 kilo. Menurutnya, hingga kini tidak pernah tampak buktinya karena sudah dimusnahkan oleh kepolisian, Senin(9/6). Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menimpakan tuntutan 13 tahun penjara pada terdakwa.
Terdakwa tidak bisa ditenangkan dan terus mencak-mencak didalam ruang sidang, yang menilai dirinya sudah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus menjeratnya. “Saya tidak bersalah pak, kenapa saya dihukum 9 tahun. Salah itu, Ibu jaksa. Sudah saya diperlakukan seperti ini. Pak Majelis sidang saya sudah 6 kali ditunda, sudah seperti main-main sidang ini,”`ujarnya dengan nada tinggi.
Nada tinggi yang dikeluarkan terdakwa, sempat membuat emosi Majelis Hakim. Dengan nada tegas, Zulfahmi kembali mengatakan kepada terdakwa silakan mengajukan banding.
“Silakan kamu banding jika merasa tidak bersalah,” ungkap Majelis hakim sembari memukul palu.
(sil/tribun-medan.com)