breaking news

BREAKING NEWS: Presentasi Pajak Hiburan Kota Medan Tidak Tinggi

Anggota DPRD Kota Medan, Hasyim mengemukakan berdasarkan pantauan di lapangan hampir setiap sudut Kota Medan telah ada beroperasi karaoke

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Hasyim mengemukakan berdasarkan pantauan di lapangan hampir setiap sudut Kota Medan telah ada beroperasi karaoke, diskotek, panti pijat maupun fitnes. Sehingga Kadis Pendapatan Kota Medan supaya menyerahkan secara lengkap daftar nama serta alamat wajib pajak hiburan kepada DPRD Kota Medan.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa persentasi pajak hiburan di Kota Medan bukan termasuk tinggi. Jika dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Misalnya di Pekanbaru, pajak karaoke dan panti pijat sebesar 40 persen, Kota Bandung Pajak Karaoke mencapai 35 persen, Panti Pijat dan Fitness mencapai 25 persen. Oleh sebab itu, usulan ini harus dikaji secara cermat," ujarnya di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (23/6/2014).

Tak hanya itu, Fraksi PDIP meminta kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin agar melakukan himbauan melalui surat edaran kepada pengusaha tempat hiburan agar menutup usahanya selama pelaksanaan bulan suci Ramadan di Kota Medan.

(cr6/tribun-medan.com)

Baca berita selanjutnya dalam BREAKING NEWS Tribun-Medan.com sesaat lagi..

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved