Pajak Tempat Hiburan di Jakarta Segera di Naikkan

Tak lama lagi, pajak untuk tempat hiburan di Jakarta segera naik. Seluruh fraksi di DPRD DKI telah menyetujui

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Tak lama lagi, pajak untuk tempat hiburan di Jakarta segera naik. Seluruh fraksi di DPRD DKI telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2014).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar pajak hiburan jenis diskotik, klub malam, pub, bar, dan live musik dinaikan hingga sebesar 40 persen.

Mereka pun meminta agar alokasi penerimaan pajak dihimpun dalam rekening tersendiri, dan tidak digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaam manusia.

"Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat atau abu-abu, digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan," kata juru bicara PPP Ichwan Zayadi saat membacakan penyampaian pendapat.

Sementara itu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui rencana kenaikan tarif pajak hiburan, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

Hal ini khususnya untuk hiburan jenis diskotik, klub malam, pub, bar, dan musik. Adapun tarif pajak yang mereka usulkan adalah sebesar 15- 20 persen.

"Pengawasan yang harus dilakukan adalah peningkatan kerja sama dengan instansi pemberantasan narkoba agar tidak ada perdagangannya di tempat tersebut," jelas juru bicara PDIP Merry Hotma.

Dari data yang ada saat ini, nilai tarif pajak baru menyebutkan tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen, akan dinaikan menjadi 15 persen. Adapun tarif pajak untuk jenis diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, dan live musik diusulkan naik menjadi 20-35 persen.

Usulan kenaikan untuk nilai yang sama juga dikenakan pada tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap, dan spa. Sedangkan penyelenggaraan hiburan insidental ditetapkan sebesar 15 persen.

Saat ini tidak ada aturan yang tegas tentang pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved