Inilah Lokasi Penukaran Uang Receh di Medan

Selain membuka loket-loket penukaran, Bank Indonesia juga melakukan kegiatan pelayanan penukaran kas melalui mobil keliling ke berbagai instansi

Laporan Wartawan Tribun Medan/Averiana Barus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Bank Indonesia Wilayah IX Sumut dan Aceh membatasi jumlah penukaran UPB dan UPK yang mulai beroperasi 14 hingga 25 Juli 2014. Untuk penukaran pecahan Rp 20.000 per transaksi/hari boleh ditukarkan maksimal Rp 2 juta rupiah, Rp 10.000 maksimal penukaran sebanyak Rp 1 juta  Rp 5.000 dengan maksimal penukaran sebanyak Rp 500 ribu, Rp 2.000 maksimal penukaran sebanyak Rp 200 ribu,  dan Rp 1.000 dengan maksimal penukaran sebanyak Rp 100 ribu.

Sementara untuk layanan penukaran uang pecahan Rp 1000, BI menyediakan lebih banyak uang koin.

"Bukan berarti uang pecahan Rp 1.000 tidak laku, hanya produksinya sudah dikurangi dan diperbanyak uang logam," ujar Difi A Johansyah, Kepala Kantor BI Wilayah IX (Sumut dan Aceh), Kamis (26/6/2014).

Selain membuka loket-loket penukaran, Bank Indonesia juga melakukan kegiatan pelayanan penukaran kas melalui mobil keliling ke berbagai instansi dan pasar-pasar tradisional, yaitu Pasar Petisah, Pusat Pasar, Pasar Pajak Ikan, Pasar Sukaramai, Pasar Sambas, Pasar Medan Baru, Bandara Kualanamu, Pasar Simpang Limun, Belawan dan Tembung.

"Kita mengimbau masyarakat yang berniat untuk menukarkan uang, agar mengetahui jadwal dan waktu penukaran di setip loket," jelas Difi.

Walau demikian, BI tetap menghimbau masyarakat untuk menggunakan bertransaksi dengan menggunakan non tunai untuk menghindari risiko kriminal dan selipan-selipan uang palsu. (abe/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved