Tersangka Kebakaran Asrama Glugur Hong Ditahan Polisi
Marudut Simanjuntak (54) warga Jl Pembangunan III, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Marudut Simanjuntak (54) warga Jl Pembangunan III, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran belasan rumah di Jl Prajurit, Lingkungan 11, Blok Seng B, Asrama TNI AD Glugur Hong, Sidorame Barat I, Medan Perjuangan kini telah ditahan petugas Polsekta Medan Timur. Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Syarifur Rahman ketika dikonfirmasi Tribun di ruang kerjanya mengatakan bahwa penahanan dilakukan guna menghindari amukan warga.
"Setelah resmi kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kini kita tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Syarifur, Rabu (2/7/2014) sore. Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menetapkan seorang tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya puluhan warga menuding bahwa kebakaran disebabkan akibat adanya kelalaian yang dilakukan Lindung, pemilik warung minyak eceran.
Ketika disinggung mengenai hal itu, Syarifur mengaku masih sebatas memintai keterangan Lindung. "Dia (Lindung) masih kita jadikan sebagai saksi. Dan tadi juga masih kita mintai keterangannya. Sejauh ini, kita belum ada rencana menetapkannya sebagai tersangka," kata Syarifur.
(cr5/tribun-medan.com)