breaking news
BREAKING NEWS: Polsekta Medan Baru DPO 2 Tersangka Ranmor
M Asri Barus alias Reza (25) warga Pancur Batu yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru karena kasus
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - M Asri Barus alias Reza (25) warga Pancur Batu yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru karena kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor Suzuki BK 441 AEM milik korban bernama Eric Fernando (25) hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Baru. Setelah dimintai keterangannya, tersangka mengaku bekerjasama dengan rekannya J dan R.
"Menurut keterangan tersangka, ada dua lagi rekannya yang ikut melakukan aksi penggelapan ini. Dan kedua pelaku ini masih kita buron, dan masuk DPO," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Alexander Piliang, Rabu (23/7/2014). Menurut keterangan Alex, kedua tersangka J dan R ikut merencanakan aksi pencurian ini.
"Pelaku R dan J meminta pelaku untuk berpura-pura ditangkap polisi. Keduanya menyuruh tersangka untuk menemui korban guna meminta uang dengan dalih tebusan," kata Alex. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(cr5/tribun-medan.com)
Ikuti perkembangan Breaking News Tribun beberapa saat lagi