Kepala PKPU: Zakat Itu Kewajiban Kaum Muslim

Kepala bidang pendayagunaan Lembaga Kemanusiaan Nasional Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Joko Supranoto mengatakan, zakat itu kewajiban kaum muslim.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Tarmizi Khusairi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala bidang pendayagunaan Lembaga Kemanusiaan Nasional  Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Joko Supranoto mengatakan, zakat itu kewajiban kaum muslim.

"Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat dan ruku'lah kamu beserta orang-orang yang ruku," Al Quran surat Al-Baqarah 43.

"Rahmat-ku meliputi segala sesuatu. Maka, akan aku tetapkan rahmat-ku untuk orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat," Al Quran surat Al A'raf 156

"Ayat-ayat Al Qur'an di atas adalah pedoman kita atas kewajiban menunaikan zakat," kata Joko di kantor PKPU Medan Jalan Setia Budi no 272 B  Tanjung Sari, Sabtu (26/7/2014)

Ia mengungkapkan, zakat akan membawa keuntungan yang sangat besar untuk kehidupan di dunia dan akhirat.

"Untuk biaya, zakat fitrah di PKPU sebesar Rp 30 ribu/orang, sedangkan untuk zakat harta/Maal, oia, kita harus kenal dulu apa itu nisab, arti nisab adalah jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat," ujar Seorang relawan PKPU Yosi.

Yosi menambahkan,  zakat maal, pada emas, nisabnya 85 gram kadar yang dikeluarkan 2,5%, perak nisabnya 595 gram kadar yang dikeluarkan 2,5%, zakat harta niaga setara nisabnya  85 gram emas, kadar yang dikeluarkan 2,5%.

"Untuk zakat profesi nisabnya setara 653 kg beras, kadar yang dikeluarkan 2,5%,  zakat tabungan setara 85 gram emas, kadar yang dikeluarkan 2,5% dan zakat pertanian setara 653 kg beras, kadar yang dikeluarkan 10% untuk alami dan 5% irigasi," ucapnya.

layanan konsultasi zakat, di PKPU dapat menghubungi (061) 8229273, 0852- 6222 - 9987, twitter @PKPU_Medan, Pin BB 2A050623, What up 0852- 6222- 9987.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved