Pemilu 2014
Kubu Jokowi-JK: Pembukaan Kotak Suara Dibenarkan Asal Tidak Merusak
"Pembukaan kotak suara dapat dibenarkan sepanjang tidak merusak kotak suara," ujar Henry
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla mengatakan pembukaan kotak suara yang diperintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat edarannya tidak menyalahi aturan.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, anggota tim hukum Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat mengatakan pembukaan itu untuk keperluan alat bukti sesuai pasal 29 ayat 1 huruf b dan pasal 2 Peraturan MK.
"Pembukaan kotak suara dapat dibenarkan sepanjang tidak merusak kotak suara," ujar Henry sembari menambahkan itu sesuai dengan ketentuan pasal 239, 243, 244 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Yosodiningrat menambahkan pembukaan kotak suara baru bisa dilakukan usai KPU berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu, saksi masing-masing pasangan calon, kepolisian dan dibuat berita acaranya.
Sebelumnya, KPU memerintahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara untuk melengkapi alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di MK.