Pemilu 2014
Debat Tak Sesuai Persidangan, Ketua MK Tegur Pihak Pemohon
Beberapa saksi yang berasal dari Jawa Timur diperdengarkan keterangannya di hadapan hakim konstitusi dan itu berjalan kondusif.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 kembali dilanjutkan. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Jusuf Kalla).
Awalnya sidang berjalan kondusif dengan mendengarkan keterangan dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa saksi yang berasal dari Jawa Timur diperdengarkan keterangannya di hadapan hakim konstitusi dan itu berjalan kondusif.
Namun, saat ketua MK, Hamdan Zoelva mempersilakan pemohon untuk bertanya kepada termohon menanggapi keterangan saksi, lalu terjadi sedikit keributan. Pemohon mencecar pertanyaan kepada termohon yang tidak sesuai dengan materi persidangan.
Hamdan pun sempat beberapa kali menegur pemohon dan saksi tidak berdebat yang tidak sesuai dengan persidangan. Bahkan, Hamdan beberapa kali mengetukkan palunya untuk memperingatkan sidang tetap kondusif.
"Biar majelis yang atur jalannya sidang. Kalau tidak ada yang atur, rusak ini sidang," kata Hamdan, Senin (11/8/2014).
Usai Hamdan menegur, sidang kembali dilanjutkan. Banyaknya saksi yang akan diperiksa yakni 75 saksi yang terdiri dari 25 saksi pemohon, 25 saksi termohon dan 25 saksi pihak terkait.