Jongga: Saya Tidak Punya Niat Korupsi. Ringankan Hukuman Saya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan

Laporan wartawan Tribun Medan/ Tatang Sinaga

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (24/9/2014).

Sidang kali ini menggagendakan pledoi ataupun nota pembelaan terdakwa Jongga Hutapea yang merupakan Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Nur, Jongga membacakan nota pembelaannya. Dia memohon kepada majelis agar diberikan hukuman seminimal mungkin.

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk memperingan hukuman saya. Karena sesunggunya saya tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa, jaksa penuntut umum menuntut kurungan penjara selama 4 tahun. Karena menilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dianggap telah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini.

(tas/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved