Tarif "Ayam Kampus" di Medan Cuma Rp 2 Juta?
Qori Manda Lubis (23), pria yang mengaku sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi UMSU, yang selama ini ngekos di Jl Bukit Barisan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Qori Manda Lubis (23), pria yang mengaku sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi UMSU, yang selama ini ngekos di Jl Bukit Barisan, Medan Timur ditangkap petugas Unit Vice Control (VC)/Judisila saat menjual gadis usia dini di salah satu hotel yang berada di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan. Saat berada di ruang penyidik, lelaki yang gayanya kemayu ini mengaku sudah 3 tahun menjalankan bisnis haramnya menjajakan perempuan muda termasuk "ayam kampus".
"Sudah tiga tahun. Untuk pelanggan, mereka telfon saya. Saya kemudian menghubungi anggota (gadis remaja) via BBM," katanya, Rabu (24/9/2014) sore. Menurut tersangka, tarif yang ditawarkan beragam. Biasanya, untuk usia 20-25 tahun dipatok seharga Rp 2-3 juta.
"Kalau dipanggil ke Jakarta, tarifnya bisa bertambah. Anggota saya ada 30 an orang lebih," kata tersangka. Pria berambut ikal ini berdalih terpaksa menjalankan bisnis haramnya lantaran butuh biaya untuk hidup sehari-hari.
"Uangnya untuk bayar uang kuliah bang. Saya masih junior bang, masih ada lagi yang lebih senior dari saya bang," kata pria kemayu ini. Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Medan, AKP Victor Ziliwu ketika diwawancarai mengatakan terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Awalnya kita mendapat laporan adanya kegiatan trafficking. Setelah menerima laporan itu, kita kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Ziliwu. Untuk menangkap tersangka, lanjut Ziliwu, petugas Unit VC menyaru sebagai pelanggan.
Kala itu, petugas berpura-pura mencari wanita guna melayani kebutuhan seksual. "Untuk sekali booking, mucikari ini mendapatkan bagian 25 persen, sedangkan anak buahnya yang melayani tamu mendapatkan bagian 75 persen," kata Ziliwu.
Ia menjelaskan, para pelanggannya rata-rata pengusaha dan oknum berduit. "Para pelanggannya, menghungi Qori selaku mucikari melalui HP untuk menyediakan wanita untuk berhubungan seksual dan kemudian ia (Qori) menghungi anak buahnya melalui Blackbarry Masanger (BBM)," kata Victor.
Setiap ia memperkenalkan seorang perempuan kepada setiap laki-laki yang menggunakan jasa seksual perempuan tersebut, tersangka mendapat hasil Rp 500.000.
"Tersangka kita jerat Pasal 2, Pasal 10 UU RI No21 Tahun 2007," ungkap Ziliwu. Dari tangan Qori yang bertindak sebagai mucikari polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 2.000.000 dan 1 unit HP Blackberry type 9981.
(cr5/tribun-medan.com)