Dua Pejabat Polda Sumut Dicopot

Bantah Terima Gratifikasi, Kombes Dedi: Ini Ibarat Pandawa Lawan Bisma

AKBP Yusuf Syarifuddin, Subdit II/Hardatahbang Ditkrimum Polda Sumut mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum saksi kasus pemalsuan surat tanah

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Wesly Ginting

- Polda Sumut Klarifikasi Oegroseno

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perseteruan Kombes Dedi Irianto dengan Tamin Sukardi yang diduga merupakan mafia tanah di Sumatera Utara kian meruncing, apalagi kini melibatkan mantan Kapolda Sumut Komjen (Purn) Oegroseno yang bertindak sebagai pengacara Tamin.

AKBP Yusuf Syarifuddin, Subdit II/Hardatahbang Ditkrimum Polda Sumut mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum saksi kasus pemalsuan surat tanah Tamin Sukardi, Komjen (Purn) Oegroseno.

Didampingi Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Yusuf menyampaikan pesan mantan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Dedi Irianto yang disebut beberapa sumber menggunakan wewenangnya mendapatkan gratifikasi selama mengusut perkara Tamin. (Baca: Kombes Dedi Diduga Kumpul 100 Miliar dari Gratifikasi)

Menurutnya, Dedi menyampaikan pesan bahwa saat ini posisinya bagaikan Pandawa melawan Bisma yang dikisahkan dalam Mahabharata. Bisma adalah guru spiritual Pandawa yang harus dilawan untuk memperjuangkan kebenaran.

"Beliau memegang teguh falsafah mikul nduwur mendem jero (meninggikan atau menonjolkan kelebihan serta kebaikan keluarga dan menutupi kekurangan atau keburukan keluarga)," ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (29/9).

Namun dalam kasus ini, Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Polda Sumut ini mengatakan  penyidik tidak akan tinggal diam dan terus melakukan perlawanan dengan tetap melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini. "Kita sudah biasa mendapat intervensi. Semakin besar pohon semakin kencang angin yang menerpa."

Pada kasus pemalsuan SHM ini, penyidik Ditkrimum Polda Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka yakni, Gunawan alias Aguan, H Subagyo ( mantan Kepala Kantor BPN Medan), Edison SH ( mantan kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah BPN Medan), serta Tandeanus (anak Tamin  Sukardi). Perkara ini dilaporkan Tengku Khairil Anwar.

Yusuf menegaskan penyidik sama sekali tidak bermain dalam kasus ini dan tetap melakukan peyidikan sesuai dengan SOP Kepolisian.
"Kita masih dalam koridor dan tidak ada indikasi sama sekali untuk keluar dari jalur. Biar masyarakat yang akan menilai."

Yusuf mengatakan, bahwa pernyataan Oegroseno yang mengatakan bahwa Tamin tidak pernah mangkir dari panggilan polisi adalah bualan belaka.

"Kita tidak pernah main-main dalam menyelesaikan kasus ini. Walapun bapak Oegroseno yang menjadi pengacara Tamin kita tidak gentar dan kami tidak merasa diintervensi, kami hormat sama beliau."

Yusuf mengatakan, hingga saat ini Tamin belum pernah hadir di Polda Sumut, walau pun ada informasi bahwa Tamin akan hadir dalam pemeriksaan beberapa hari mendatang.

"Tidak benar bahwa Tamin hadir pada tanggal 27 Agustus sebanyak dua kali ke Polda untuk diperiksa," ujarnya sembari menunjukkan berita acara pemeriksaan.

''Teman-teman boleh lihat berita acara pemeriksaan kolom tandatangan Tamin kosong."

Ia menyebut Tamin hadir ke Polda, wartawan pun pasti tahu. "Kalau penyidik berhalangan hadir kan ada Kanitnya. Saya juga siap untuk melakukan pemeriksaan." (wes)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved