"Kok Kelen Foto Aku? Aku Korban"
Perang urat syaraf mewarnai jalannya sidang lanjutan kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa Basrul Winarto Pasaribu
Laporan Wartawan Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perang urat syaraf mewarnai jalannya sidang lanjutan kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa Basrul Winarto Pasaribu di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2014).
Ramainya persidangan, tak lain ketika JPU menghadirkan saksi korban bernama Safwanuddin Lubis, yang tak lain berprofesi sebagai seorang hakim di PN Kisaran. Panasnya situasi persidangan, membuat Ketua Majelis Hakim, Firman mengingatkan kepada Safwanuddin sebagai saksi."Silahkan emosi, tetapi dengan kepala dingin," ujar Firman.
Tak hanya dalam persidangan, di luar persidangan, keluarga terdakwa pun sempat menyoraki sang hakim. "Woi, malu kau. Hakim kau woi. Malu," ujar keluarga korban kepada Safwanuddin, saat meninggalkan ruang persidangan.
Safwanuddin yang dimintai keterangannya usai persidangan, terus menghindari buruan wartawan. Sembari menutup wajahnya dengan map berisi berkas ia mengaku hanya korban. "Kok kelen foto aku. Aku korban kenapa kalian buat begitu," ujarnya.
Anehnya, sebelum memasuki mobilnya di luar areal PN Medan, beberapa orang diduga preman, berusaha mengkawal sang hakim beserta keluarganya dari buruan wartawan.
Sebelumnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menjadi panas tak kala, Penasehat Hukum (PH), terdakwa menanyakan kepada saksi, pekerjaan saksi dan apa kewenangan saksi bertanya kepada terdakwa (yang pada saat kejadian menjadi pengawas proyek penimbunan tanah).
Saat itu Safwanuddin menjawab bahwa dirinya memiliki hak, karena penimbunan yang dilakukan terdakwa dan rekan-rekannya mengganggu pemukiman orangtua dan saudaranya."Saya diancam. Syok saya. Dia (terdakwa) bukan bekerja, tetapi sedang mengawasi," ujarnya.
Menanggapi jawaban saksi, terdakwa mengaku semua keterangan saksi tidak benar. Sementara itu, Muhrizal Syahputra selaku Penghubung Komisi Yudisial (KY) yang ada dilokasi, mengaku kedua belah pihak baik terdakwa dan saksi korban sudah menyampaikan laporan ke pihaknya.
Menurut Muhrizal, untuk laporan terdakwa pihaknya masih melakukan verivikasi, apakah layak dipantau atau tidak. Pasalnya, dalam laporan keluarga terdakwa, memohonkan penghubung KY dua hal, yakni memantau jalannya persidangan dan melaporkan hakim (saksi korban.
"Menurut mereka (pihak terdakwa), kenapa kemudian laporan mereka tidak diteruskan, dan laporan hakim diteruskan pihak kepolisian. Sementara menurut versi (terdakwa) menyatakan dia korban penganiayaan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Onan Purba selaku Kuasa Hukum terdakwa Basrul Winarto Pasaribu (32), beralasan dakwaan JPU sangatlah tidak tepat.
Onan juga menegaskan dalam kasus ini, seyogyanya kliennya adalah korban pengroyokan namun saat pemeriksaan, Basrul malah dijadikan tersangka.
Sementara pengaduan Basrul hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. "Disini, seharusnya yang menjadi korban itu Basrul (terdakwa), kok malah dia pula yang dijadikan terdakwa," jelasnya saat eksepsi beberapa waktu lalu.
Kamis 4 September lalu, diluar gedung Pengadilan Negeri Medan, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang mengatas namakan dirinya, Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Pencari Keadilan Sumut, melakukan aksi demo terkait kasus ini. Massa menyatakan kalau terdakwa adalah korban pengeroyokan dan malah dijadikan terdakwa.
"Terdakwa ini adalah korban, kenapa dijadikan terdakwa. Apa karena dia (terdakwa) ini orang kecil, sementara lawannya adalah orang besar yang merupakan Hakim di PN Kisaran," ujar massa beberapa waktu lalu.
(Irf/tribun-medan.com)