breaking news
BREAKING NEWS: Joni Dapat Untung Rp 1.000 Tiap Paket
Joni Setiawan (35) pengedar ganja asal Delitua, yang dibekuk, Selasa (21/10) lalu karena menjual ganja kepada polisi, mengaku mendapatkan keuntungan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Joni Setiawan (35) pengedar ganja asal Delitua, yang dibekuk, Selasa (21/10) lalu karena menjual ganja kepada polisi, mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000 dari setiap amplop yang dia jual.
"Saya cuma dapat Rp 1.000 dari tiap paket yang terjual bang," katanya saat dipaparkan di Polsek Patumbak, Jumat (24/10/2014).
Menurut pria berkacamata ini, dia mendapatkan paket dari S setiap barangnya habis. Menurutnya, S hanya memberikan kepadanya barang untuk dijualkan dengan sistem mengutang.
"Kalau sudah laku baru kubayar bang," katanya.
Menurut Joni, dia baru menjalani profesinya tersebut selama tiga bulan. Dia mengaku berani menjual barang haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan dan harus menafkahi anaknya.
"Ngak ada kerjaan bang," kata pria bertubuh pendek ini.
Namun, Joni hanya tersenyum ketika ditanya mengapa nekad menjadi pengedar sedangkan untung yang didapatkan hanya sedikit.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu I Kadek Hery mengatakan penangkapan Joni merupakan hasil pengembangan.
"Tersangka kita jerat dengan UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya. Dari tangan Joni, polisi mengamankan 50 amplop ganja dan uang sebesar Rp 160 ribu.
(Wes/tribun-medan.com)