Istri Idran Ismi Curhat Soal Moral Pejabat Polda Sumut

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rahma Dewi, mengirimkan surat pernyataan kekecewaan terhadap integritas

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rahma Dewi, mengirimkan surat pernyataan kekecewaan terhadap integritas dan moral para anggota Polda Sumut kepada Tribun Medan. Melalui suaminya yang kini menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Idran Ismi, Rahma mengirimkan pesan melalui seluler, Jumat (24/10/2014).

Berikut isi surat tersebut:

Saya, Rahma Dewi, yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran atas perkara narkoba oleh JPU dari Kejari Batubara, bercampur geram dan emosi serta mendongkol karena mereka, selain telah merekayasa kasus saya hanya karena ditakdirkan Tuhan menjadi istri Briptu Idran Ismi, juga karena harus kembali ke Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai dengan penundaan sidang dari Majelis Hakim yang diketuai hakim Yang Mulia Oloan Silalahi SH.MH, yang tetap meminta JPU menghadirkan AKBP Suhadi dan Aiptu Helmi yang telah tiga kali mangkir tanpa alasan sebagai saksi verbalisan

Dengan Istighfar untuk mencoba menenangkan hati dan jiwa serta ingatan yang tetap belum bisa menerima, saya harus terpenjara 8 bulan kurang lebih lamanya sejak AKBP Suhadi, Kompol Raja Hotman Ambarita, dan personil Sattnarkoba Polres Batubara, pada tanggal 14 maret 2014 malam tiba di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dari menjenguk Ismi di Siantar dan telah mengetahui di tengah perjalanan via telepon oleh keluarga jika Kasat 1 Idik Ditnarkoba Poldasu dan anak buahnya di antaranya saya kenal betul sebagai Joni Silaen, Eko Setiawan, PE Sembiring, dan Batman Manurung.

Mereka meletakkan lebih kurang 100 narkoba jenis sabu ke jaket yang tergantung di pintu kamar sesaat lampu mati yg diambil dari tas ransel yang disandangkan di dada depannya dengan alasan pengembangan kasus kriminal yang dituduhkan terhadap Briptu Ismi yang ditahan pihak Polresta Siantar tanggal 4 maret 2014 dan perintah Kapolri melalui Dirnarkoba Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan yang juga otak rekayasa, disertai fitnah dan puluhan laporan pengaduan ciptaan alias fiktif.

Padahal Ismi adalah mantan anak buah andalannya yang memberontak karena 141 bandar narkoba tangkapannya dilepas tanpa proses hukum, dimana awalnya saya dan sepupu suami saya an. Khalik dijadikan tersangka atas penemuan narkoba di kantung jaket yang tergantung di pintu kamar

Ketika mereka mematikan lampu seketika saya lihat jelas Bekmen Manurung meletakkan narkoba, dan semakin saya tak habis pikir saat saya dan Khalik disekap 7 hari di ruang juper Aiptu Helmi mengatasnamakan penyidikan 7x24 jam dalam UU Nomor 35 tahun 2009, bukan melakukan penyidikan Kombes Toga, AKBP Suhadi dan Aiptu Helmi mati-matian berusaha mengancam, menakuti, mengintimidasi, propaganda, bujukrayu dan iming-iming serta bukti mereka manusia biadab menyertai tidak beriman.

Saya diberi masukan sesat bahwa apabila dijadikan tersangka akan dihukum 8 tahun penjara dengan barang bukti narkoba tersebut pasti akan ditinggal cerai oleh suami saya (Briptu Ismi) dalam upaya mereka meminta saya dan Khalik menandatangani keterangan di dalam BAP jika narkoba tersebut benar milik Briptu Idran Ismi (suami saya) yang digelapkan dari hasil pengungkapan dan penangkapan terhadap bandar narkoba saat menahkodai tim khusus (timsus) pemberantasan peredaran narkoba di Direktorat Reserse Nakoba Poldasu yang diangkat atau ditunjuk oleh Kombes Toga Panjaitan atas usul Kasat AKBP Suhadi serta penugasannya pun saya ketahui benar
tidak pernah tanpa tanpa perintah Dirnarkoba pemegang kendali timsus.

Sampai hari ke-119, berkas perkara saya tetap tidak di-P21-kan JPU Kejatisu dimana sudah menahan saya dan Khalik menggunakan penetapan Ketua PN Medan, dan anehnya pada malam hari teman Khalik memberi tahu saya jika Khalik dari dalam sel dikeluarkan dan dibawa Aiptu Helmi dan AKBP Suhadi entah kemana, namun ketika larut malam Khalik menghubungi saya via handphone mengatakan jika dia dibawa keliling hampir ke semua rumah sakit , dan akhirnya mendengar AKBP Suhadi menelepon Kombes Toga dimana Khalik mendengar jelas AKBP Suhadi mengatakan 'Bang, semua rumah sakit menolak rencana kita (untuk mempositifkan bahwa Khalik memakai narkoba dengan suntikan zat mengandung narkoba), dan menyarankan bawa ke rumah sakit Polri saja di Jakarta.

Karena gagal, maka akhirnya dengan lobi ke pihak Kejatisu agar mereka tidak malu, hari ke-120 Khalik dilepas dengan alasan P-19. Namun saya perkaranya dilanjutkan ke penuntutan P21. Namun anehnya walau penetapan penahan oleh PN Medan, Kejatisu membuang perkara saya ke Kejari Batubara dengan alasan TKP-nya di sana dan agar para saksi gampang dan dekat untuk menghadiri sidang walau sebenarnya Kejatisu dan manusia-manusia yang mengandalkan kekuasaan itu menginjak hukum dengan atas nama penegakan hukum dan dilindungi Irjen Pol Syarief Gunawan (Kapolda lama) serta oknum  petinggi Poldasu lainnya yang melindungi perbuatan biadab tersebut, termasuk Mabes Polri.

Dan para petingginya membuang perkara bola panas ke Kejari Batubara, agar kebiadaban tersebut tidak tercium media pers dengan perhatian besar sebagaimana sidang Briptu Ismi jika disidangkan di PN Medan, agar tidak terlihat sebuah hal yang sangat memalukan institusi Polri, hukum dan penegakannya ketika berada di tangan sang pengadil yang benar-benar mengadili demi kebenaran.

Hakim Mulia Oloan Silalahi terkejut dan tak habis pikir, geleng kepala tidak menyangka dalam fakta persidangan dan masih menunggu sikap satria AKBP Suhadi dan Aiptu Helmi, karena kesaksian Batman Manurung dan Eko Setiawan dalam kondisi jelas saya melihat mereka seperti orang yang ketakutan dan serba salah serta terbebani juga dengan Kompol PE Sembiring.

Ketiganya tak mengerti BAP mereka sendiri dan Batman serta Eko jelas mengakui BAP telah siap dan tinggal tanda tangan saja. Mereka diam seribu bahasa dan pucat ketika hakim ketua bertanya dasar penggeledahan tersebut, berapa sisa narkoba yang dicari jika memang benar pengembangan sesuai keterangan mereka di BAP yaitu mencari sisa narkoba yang digelapkan Briptu Ismi dari sebuah penangkapan. Ketiganya diam, dan karena sudah malu ketiganya menjawab dengan jawaban terbodoh sebagai anggota Polri sekelas Polda jika semua berdasarkan sinyalir Briptu Ismi melakukan penggelapan tersebut, dengan tak mampu juga menjawab siapa pemberi informasi tersebut, karena menjawab info masyarakat.

Sehingga atas itu semua, jika benar Kapoldasu dengan ucapannya akan membenahi iman anggotanya, alangkah bijaksana dan baik terlebih dahulu untuk mengawali mengungkap kebiadaban Kombes Toga dan anak buahnya tersebut yang juga melibatkan Kapoldasu lama dan oknum petinggi alumni Akpol yang ada di jajaran Poldasu yang semua terjadi demi menutupi kasus tangkap lepas 141 bandar narkoba, penggelapan dan penjualan narkoba baranh barang bukti narkoba dan penerimaan suap dari bandar narkoba.

Semoga keterangan saya ini dapat membuka hati seorang jendral demi membuka suatu kebenaran dan dapat menjadi penyampai kebenaran hakiki terhadap Kapolri atas perkara yang kami alami daripada sekedar membela alumni Akpol dan nama baik Polri dengan menutup suatu kejahatan dalam penegakan hukum yang dilakukan anggota Polri, terutama dari level atas dengan mengorbankan level bawah.

(amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved