Ratusan Ormas Islam Minta Ahmad Arifin Hentikan Pengajiannya
Allahu Akbar...Allahu Akbar... tutup pengajian Ahmad Arifin kata ratusan massa yang tergabung dalam ormas-ormas Islam Kota Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Allahu Akbar...Allahu Akbar... tutup pengajian Ahmad Arifin kata ratusan massa yang tergabung dalam ormas-ormas Islam Kota Medan. "Ia telah mencemarkan agama Islam, hukum ia," kata massa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/11/2014).
Pendemo yang di dominasi oleh para kaum hawa ini juga berteriak."Ahmad Arifin melakukan perzinahan. Mut'ah yang dimaksud Ahmad Arifin sama dengan kawin kontrak, itu tidak benar," kata para kaum ibu-ibu.
Demo ini bertujuan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa penistaan agama, Syekh Muda Ahmad Arifin, dan menghentikan pengajiannya, pasalnya, massa menilai terdakwa masih melakukan aktifitas pengajian yang diduga sesat itu.
"Kami meminta kepada Majelis untuk menahan terdakwa dengan segala bentuk. Untuk mencegah terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Kami meminta kepada majelis hakim untuk bertindak profesional, memiliki integritas yang tinggi berkepribadian yang tidak tercela, jujur, adil serta wajib menaati kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim," ucap Ustadz Ahmad Syaukan selaku ketua Forum Masyarakat muslim Sumut anti aliran sesat.
Begitu juga, massa meminta kepada PN Medan melakukan proses hukum secara objektif jangan sampai merugikan korban dan umat islam."Kami meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan jaminan agar para hakim yang mengadili Ahmad Arifin untuk tidak mengulangi perbuatannya yang terindikasi melakukan pelanggaran pedoman etik dan perilkau hakim serta dugaan keberpihakan kepada terdakwa," teriaknya dalam orasi tuntutan dengan menggunakan alat penggeras suara.
Sementara itu dari Front Pembela Islam (FPI) Nur Sarianto mengatakan, haki ketua telah banyak melakukan hal-hal yang dianggap tidak begitu penting, seperti menananyakan rukun Islam, rukun iman dan nama malaikat.
(cr4/tribun-medan.com)