Bintatar: Kirim Surat Panggilan Kok ke PLN? Saya Sudah Pensiun
Mantan GM PLN Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara Aceh Riau (Pikitring Suar) Bintatar Hutabarat membantah sembunyi dari
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan GM PLN Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara Aceh Riau (Pikitring Suar) Bintatar Hutabarat membantah sembunyi dari radar aparat hukum yang ingin mendudukkannya sebagai saksi sidang perkara pelepasan lahan base camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir.
“Kok dibilang saya lari? Memangnya saya lari kemana? Alamat dan nomor telepon saya jelas,” katanya saat dihubungi Tribun Medan, Kamis (27/11/2014). Hutabarat merasa tidak pernah menerima panggilan sebanyak empat kali seperti yang dikatakan penuntut umum kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Kirim surat panggilan kok ke PLN? Saya kan sudah pensiun,” ujarnya.
Menurutnya, panggilan untuk menjadi saksi pada kasus ini juga terlalu berlebihan. Ia berpendapat untuk menjelaskan duduk kasus ini cukup diundang Manager Proyek Robert Purba dan staf lainnya. Sebagai GM PLN Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara Aceh Riau (Pikitring Suar), Bintatar Hutabarat menyatakan dirinya sudah memastikan ketika dibeli, lahan tersebut bukan hutan lindung.
Setelah dicari tahu, katanya, ternyata yang memanggilnya sebagai saksi adalah pengacara terdakwa Kades Meranti Utara Marole Siagian. Menurutnya, jika bukan penuntut hukum yang memintanya hadir sebagai saksi, maka ia tidak wajib datang.
“Tapi, kalau nanti ada surat panggilan resmi yang masuk ke saya untuk bersaksi, saya akan pertimbangkan (untuk hadir bersaksi),” ujarnya. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Balige Edward usia sidang lanjutan dengan perkara dengan terdakwa Kepala Camat Meranti Tumpal Hasibuan dan Kades Meranti Utara Marole Siagian, Kamis kemarin melaporkan kepada majelis hakim tidak dapat menghadirkan saksi Bintatar karena yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.
“Dia (Bintatar Hutabarat) menghilang tidak tahu keberadaannya. Informasinya pun begitu, dia sudah tidak ada di Medan lagi,” katanya. Pada persidangan kemarin, saksi Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak juga tidak hadir dengan alasan menghadiri peringatan Hari Guru.
Juni lalu, Bupati Simanjuntak sudah pernah datang sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan terdakwa Saibun Sirait mantan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Dalam kesaksiannya, Kasmin Simanjuntak mengaku terima Rp2 miliar dari PT PLN Pikitring Suar untuk pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan III. Namun, menurutnya istrinyalah yang menjual tanah yang ternyata hutan lindung itu.
“Yang menjual istri saya dan yang menandatangani Maruli (Kades Meranti Utara). Uangnya dikirim ke rekening saya,” kata Kasmin.
(ton/tribun-medan.com)