Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pelaku Pembunuhan PRT

Kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan pemilik CV Maju Jaya, Syamsul dan istrinya Radika hingga kini masih diproses

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan pemilik CV Maju Jaya, Syamsul dan istrinya Radika hingga kini masih diproses Sat Reskrim Polresta Medan. Setelah diproses, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya. Baca: Polresta Medan Gerebek Lokasi Perdagangan Orang

Adapun ke tujuh tersangka dimaksud masing-masing Syamsul, Radika, Tariq, Fery, Jakir, Kiki Andika dan Bahri. "Setelah kita periksa, kita telah menetapkan tujuh tersangka. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri," kata Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutejo, Jumat (28/11/2014) sore.

Menurut Eko, sejauh ini pihaknya juga telah menurunkan tim ke Tanah Karo untuk membongkar makam pembantu rumah tangga (PRT) bernama Cici yang sempat disiksa dan dibunuh para pelaku. Baca: Jasad Cici Disebut Dibuang di Kawasan Tanah Karo

"Kita telah memerintahkan tim forensik untuk kesana. Rencananya jenazah akan kita autopsi," terang Eko.

Dalam kasus ini, para tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis. Ke tujuh tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 dan UU KDRT. Baca: BREAKING NEWS: Jasad Cici Sudah Ditemukan di Tanah Karo

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved