AKBP Aswin Dituding Bekingi PT MML

Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) menuding Kapolres Belawan, AKBP Aswin Sipayung telah membekingi PT Mandiri Makmur Lestari

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Wesly Ginting

TRIBUN,MEDAN.com, MEDAN - Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) menuding Kapolres Belawan, AKBP Aswin Sipayung telah membekingi PT Mandiri Makmur Lestari (MML) milik Isak Charly beserta preman bayaran. Akibatnya para petani tambak Batang Kilat mendapat intimidasi untuk mempertahankan tanah yang mereka usahai.

Pernyataan itu diungkapkan puluhan massa yang tergabung dalam SMHI saat menggelar aksi damai di depan gedung Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu Polda Sumut, Senin (22/12/2014).

Koordinator aksi demo, Satria mengatakan dugaan tersebut mencuat karena Polres Belawan telah menempatkan polisi sebagai kaki tangan dari kepentingan pemilik modal Isak Charli yang ingin mencaplok tanah masyarakat Batang Kilat seluas 444 Ha.

"Kehadiran 800 personil Sabhara, Intel dan Brimob dari Polda Sumut dan Polres Belawan telah menciptakan rasa tidak aman bagi seluruh masyarakat Batang Kilat, karena berpihak pada PT MML," katanya.

Satria meminta agar Polda Sumut untuk menangkap dan mengadili Isak Charli yang telah mempropaganda masyarakat dan berperan sebagai otak pelaku terjadinya penyerangan terhadap masyarakat Batang Kilat. Hasilnya, banyak rumah korban dibakar, korban terluka dan meninggal dunia.

"Copot Kapolres Belawan AKBP Aswin Sipayung karena mengerahkan 800 personil dengan modus pengamanan pemagaran lahan yang dimiliki oleh PT MML," katanya.

Aswin juga mengeyampingkan laporan pengaduan masyarakat dengan No STPL/829/IV/2012/SU/PELBLW/SEK-MEDAN LABUHAN tanggal 12 April 2012, atas nama  Amri, yang melaporkan penyerangan petani tambak Batang Kilat. Hingga kini tidak ada kemajuan proses hukumnya.

Perwakilan Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Edison Sembiring mengatakan akan menyampaikan aspirasi warga ke Polres Belawan agar segera ditindaklanjuti.

"Segera kita tanyakan sejauh mana penanganan kasusnya," katanya.

(Wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved