Meski Duduk Dikursi Pesakitan, Kasubbag USU Terlihat Tenang
Kasubbag Universitas Sumatera Utara (USU) Abdul Hadi diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/12/2014) ia di dakwa karena korupsi
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasubbag Universitas Sumatera Utara (USU) Abdul Hadi diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/12/2014) ia di dakwa karena korupsi dalam pekerjaan pengadaan pelaralatan farmasi dan pengadaan peralatan Etnomusikologi USU.
Saat dibangku pesakitan, Abdul Hadi dengan santai dan tidak terlihat tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen membacakan dakwaan. Namun wajah Ayah terdakwa terlihat tegang, ia pun terlihat sedih, melihat anaknya di bangku pesakitan.
JPU Netty Silaen mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Abdul Hadi merugikan negara Rp 13.689.759.190,74.
"Bahwa berdasarakan laporan hasil audit, dalam rangka penghitungan keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan peralatan farmasi dan farmasi lanjutan pada Fakultas Farmasi USU tahun anggaran 2010 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara Rp 10.462.944.777,74," katanya.
Dia menambahkan, pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi Abdul Hadi dan Prof Sumadio Hadisahputra bersama pihak PT Anugrah Nusantara (Permai Group) diantaranya Gerhana Sianipar, Rosih Kristina Manulang telah mengatur penganggaran, meninggikan harga perkiraan sendiri.
Kata Netty, terdakwa mengatur pemenang pelelangan dan mengatur pelaksanaan kegiatan pengadaan melalui pertemuan yang dilakukan baik, di USU atau di wilayah Medan ataupun pertemuan di Kantor Permai Group. Sehingga dalam pengadaan peralatan farmasi (lanjutan) yang di prosesnya disamakan dengan pengadaan pelaralatn Fakultas Farmasi sebelumnya.
Berdasarkan laporan hasil audit, lajut Netty, dalam dalam rangka penghitungan keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan peralatan etnomusikologi Fakultas Sastra USU tahun anggaran 2010 dari BPKP kerugian negara Rp 3.226.814.413.
"Perusahaan yang mengikuti pengadaan peralatan Etnomusikologi USU. adalah perusahaan yang dipinjam, dan dikendalikan oleh Permai Group, sehingga perusahaan yang mana saja yang menang, akan melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan Etnomusikologi USU adalah Permai Group secara kenyataannya yang melaksanakan pembelian barang kepada para vendor untuk memenuhi kontrak dengan pihak USU adalah Permai Group," katanya.
Yang menyerahkan barang, ujar Netty, kepada pihak USU adalah Rosih Kristina Manulang dan Naomi karyawan Permai Group. Sehingga dari dua proyek tersebut, kerugian negara Rp 13.689.759.190,74
(cr4/tribun-medan.com)