Pesawat AirAsia Jatuh

Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan AirAsia

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia rute Suarabaya-Singapura (PP) terhitung 2 Januari sampai dengan hasil evalusi dan investigasi.

"Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata, Jakarta, Jumat (2/1/2015).

Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute tersebut, kata Barata, karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Tercatat, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode Winter 2014/2015.

"Bahwa rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu," ujar Barata.

Namun, kenyataannya pelaksanaan penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura (PP) dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yakni antara lain pada hari Minggu. Atas perubahan tersebut, sampai saat ini pihak AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," ucapnya.

Atas pembekuan ini, kata Barata, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura (PP), agar dialihkan ke penerbangan lain seusai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved