Tuahman Sebut Tahun Baru Boleh Jualan di Lapangan Adam Malik Siantar
Menanggapi adanya pergelaran bazar di Lapangan Adam Malik yang melanggar Perda Nomor 15 tahun 1986, Kepala Disporabupar
Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Menanggapi adanya pergelaran bazar di Lapangan Adam Malik yang melanggar Perda Nomor 15 tahun 1986, Kepala Disporabupar Pematangsiantar Tuahman Saragih mengatakan bahwa itu wajar karena masih suasana tahun baru.
"Ini, kan, suasana tahun barunya itu. Tahun baru itu," ujarnya, saat ditemui di Gedung DPRD, Selasa (6/1/2015). Tuahman terkesan menghindari wartawan. Ia mencoba lari dari pertanyaan wartawan.
"Aku mau pergi, nanti ditinggal aku," katanya, mencari rekannya yang sudah menunggu di mobil. Dicecar bahwa hal itu melanggar Perda, Tuahman mengakui, namun meminta agar masyarakat maklum.
"Kadang-kadang itulah kita maklumi. Bilanglah sama orang-orang, ini masih suasana tahun baru," katanya.
Sementara itu, kata Wakil DPRD Mangatas menyebut tidak ada pengecualian waktu untuk toleransi penggunaan lapangan tersebut untuk kegiatan komersil.
"Gak ada pengecualian itu. Mana ada itu, mentang-mentang tahun baru jadi boleh. Wah gak bolehlah. Wali kota sama masyarakat sama kedudukannya di hadapan hukum. Perda harus dijalankan. Tanya sana setorannya itu sama siapa," katanya.
Frans Herbert Siahaan juga berpendapat sama.
"Gak ada pengecualian itu. Itu hanya untuk acara keagamaan dan kenegaraan. Kemarin itu rusak. Makan biaya perbaikan sekitar 2 tahun lalu, Rp 1 M. Setiap selesai acara pasti rusak lapangan itu. Ujungnya jadi perbaikan lagi," katanya.
(amr/tribun-medan.com)