breaking news

BREAKING NEWS: Unit Tipiter Gerebek Home Industry VCD Porno

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu lamanya, Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu lamanya, Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Unit Tipiter Sat Reskrim) Polresta Medan menggerebek lokasi home industry lokasi pembuatan VCD Porno.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangkanya bernama Rustina alias Acen (36) warga Jl Nikel, Komplek Rumah Susun, Lantai IV, Blok A 13 No3 Sukaramai.

Informasi diperoleh Tribun menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan adanya warga yang kerap melakukan jual beli VCD Porno di seputaran Jl Sumatera.

"Berdasarkan laporan itu, tim kemudian melakukan pengintaian. Setelah informasi akurat, langsung kita lakukan penggerebekan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Selasa (13/1/2014) sore.

Menurut Wahyu, saat petugas melakukan penggerebekan, di dalam rumah tersangka ditemukan adanya alat-alat pengganda VCD berupa komputer. "Selama menjalankan pekerjaannya, tersangka ini dibantu oleh seuaminya," ujar Kasat.

Sayangnya, ketika penggerebekan berlangsung, suami tersangka berhasil kabur. "Tersangka A ini bertugas menggandakan VCD nya. Sementara sang suami bertugas menyuplai VCD ini," ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, untuk pengusutan lebih lanjut, pihaknya pun tengah melakukan pengejaran terhadap suami tersangka. "Dari informasi yang kami terima, seminggu sekali itu dia bisa dua kali melakukan penggandaan," katanya.

Terkait kasus ini, polisi menyita ratusan keping VCD dan satu unit komputer. "Tersangka menggandakannya dengan cara di copy dari internet," ujar Wahyu.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved