Eksekusi Hukuman Mati

Menkumkam Tegaskan Tak Ada Toleransi Soal Eksekusi Mati

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly menyatakan bahwa pemerintah menghargai sikap Brasil dan Belanda

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan politisi PDI-P Pramono Anung saat tiba di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly menyatakan bahwa pemerintah menghargai sikap Brasil dan Belanda yang memanggil duta besar mereka dari Indonesia. Meski demikian, pemerintah tidak akan memberikan toleransi pengampunan kepada narapidana kasus narkotika, termasuk warga kedua negara sahabat tersebut, dari eksekusi hukuman mati.

"Kita hargai negara sahabat yang ingin warga negaranya diampuni. Tapi keputusan kita sudah tidak bisa diubah," kata Yasona di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Yasona mengatakan, pemerintah Indonesia tidak dapat memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di Indonesia karena kejahatan tersebut berdampak luas bagi banyak lapisan masyarakat. Pemerintah harus memberi pelajaran bagi bandar-bandar narkoba dengan mengambil sikap tegas.

"Zero tolerance, kalau dia bandar atau pengedar harus dieksekusi jika PK (peninjauan kembali) dan grasi sudah ditolak. Kalau diaaddict (pemakai), kita rehabilitasi," ucapnya.

Akhir tahun lalu Presiden Joko Widodo menegaskan akan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Menurut Jokowi, para terpidana mati yang mengajukan grasi itu sebagian besar adalah bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1/2015) dini hari. Keenam terpidana itu dieksekusi di dua tempat berbeda. Lima di antaranya dieksekusi di LP Nusakambangan, yaitu Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya asal Belanda, warga Indonesia bernama Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis asal Malawai, Marcho Archer Cardoso Moreira dari Brasil, dan Daniel Enemuo alias Diarrssaouba dari Nigeria. Sementara, satu terpidana dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang dari Vietnam.

Pemerintah Brasil dan Belanda memanggil duta besar mereka setelah pemerintah Indonesia mengabaikan permohonan untuk mengampuni warga mereka yang dieksekusi mati.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved