Petugas Imigrasi Peras TKI
Andi Arzam Kutip Rp 50.000 yang Diselipkan dalam Paspor
Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas I Khusus, Medan, Jayanta Surbakti mengatakan kalau petugas Imigrasi yang divideokan
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas I Khusus, Medan, Jayanta Surbakti mengatakan kalau petugas Imigrasi yang divideokan dan diunggah ke Facebook salah satu TKI adalah petugas Imigrasi atas nama Andi Arzam. Saat ini ia sudah diberikan sanksi berupa penonaktifan sementara.
“Jadi dia diberikan sanksi bukan karena melakukan pemerasan seperti yang ditulis di Facebook TKI itu. Tapi dia menerima uang Rp 50 ribu yang dislipkan di paspor. Kita akui itu memang salah satu kesalahan anggota kita dalam kasus ini. Tapi boleh kalian dengarkan baik baik dalam video yang diunggah itu tidak ada anggota kita itu meminta uang,” ujar Jayanta yang ditemui di Bandara Kualanamu Kamis, (22/1/2015).
Satu hari sebelumnya Tribun sudah mendapatkan informasi dari dirinya kalau ada anggotanya yang diberikan sanksi terkait rekaman video petugas imigrasi yang lakukan pungli diunggah ke facebook. Hanya saja saat itu Jayanta enggan memberikan keterangan identitas anggotanya itu.
“Jadi yang kena sanksi itu benar ada dua orang. Selain Andi Arzam ada juga Dedit Satria Adyguna dia ini merupakan supervisor. Cuma saat kejadian itu dia sedang tidak ada diruangannya. Dia kita anggap lalai,” kata Jayanta.
Menurutnya sanksi sementara yang dikenakan kepada dua orang itu sama sama menonaktifkan sementara. Batas waktu yang diberikan adalah satu minggu.
“Jadi untuk selanjutnya kami serahkan ke Pimpinan pusatlah. Saya rasa ini cukup berat kesalahannya,”kata Jayanta.
Untuk saat ini rekaman Video inipun sudah diunggah ke Youtube. (dra/tribun-medan.com)