Hukuman Mati

Corby Ketahuan Pesta Disaat Bali Nine Terancam Hukuman Mati

Penyelundup narkoba Schapelle Corby yang telah dihukum dan mendapatkan bebas bersyarat diketahui telah keluar untuk clubbing

TRIBUN-MEDAN.com - Penyelundup narkoba Schapelle Corby yang telah dihukum dan mendapatkan bebas bersyarat diketahui telah keluar untuk clubbing bersama dengan teman-teman di Bali.

Perempuan Australia yang kini berusia 37 tahun itu menikmati gaya hidup barunya di Bali seperti yang terlihat di foto bersama dengan adiknya Mercedes dan sekelompok teman-teman yang minum minuman beralkohol sambil menari seperti yang dilansir The Daily Mail.

Corby dibebaskan dari Penjara Kerobokan Bali Februari 2014 lalu setelah menjalani sembilan tahun penjara karena terbukti menjadi kurir ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia.

Dia selama menjalani kebebasan bersyaratnya yang cukup ketata bersama adiknya, Mercedes dan suaminya dan telah diperingatkan untuk menjauhi narkoba dan kejahatan selama sisa waktunya di Bali.

Corby telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa dia harus tinggal di Indonesia sampai pertengahan 2017.

Seperti yang diperlihatkan dalam gambar di Sky Garden tempat clubbing paling populer di Kuta, Bali sebelum Natal. Corby tampak dikelilingi oleh sekelompok teman dan adiknya Mercedes, yang semuanya jelas terlihat larut dalam suasana pesta di Bali.

Mengenakan t-shirt hitam berenda dan rok pendek Mini hitam, Schapelle tampak didalam foto. Ia terlihat begitu senang dalam acara pesta tersebut.

Kondisi ini cukup bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga Australia lainnya yang saat ini tengah frustasi karena mengahadapi hukuman mati karena terbukti menjadi otak dalam penyelundupan heroin dari Bali ke Australia.

Grasi yang diajukan untuk mereka ditolak oleh Presiden Jokowi sehingga mereka bakal menghadapi maut dalam beberapa minggu kedepan.

Sumber: Tribun Medan
Tags
Australia
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved