Soal Sidak Apel, Disperindag Sumut: Anggota Saya Sudah Melakukan Itu
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Syahrizal mengungkapkan dirinya sudah mengintruksikan
Laporan wartawan Tribun Medan / Irfan Azmi Silalahi
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Syahrizal mengungkapkan dirinya sudah mengintruksikan kepada bawahannya untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dua jenis apel yang diduga mengandung firus.
"Anggota saya sudah melakukan itu (sidak). Jadi begini, saya masih di luar kota, tetapi anggota saya sudah menginformasikan untuk pasar-pasar buah jangan menjual itu lagi. Anggota sudah ke lapangan, ke pasar Buah Berastagi. Kalau memang sudah diingatkan (masih dijual) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan ditarik barang," ujarnya via seluler, Kamis (29/1).
Terpisah Sekretaris Disperindag Medan, Said Chaidir ketika ditemui di ruang kerjanya tak banyak menyampaikan apa-apa saat ditanyai soal masalah dua jenis apel tersebut. Said malah terlihat membaca dan menyiapkan diri dari pertanyaan wartawan dengan memegang kliping dari beberapa pemberitaan media online yang ia print out.
Pertanyaan wartawan justru lebih banyak diladeni oleh staf bidang pengawasan bernama Sunarzi. Menurut Sunarzi, pihaknya sudah melakukan sidak gabungan pada tanggal 27 lalu ke dua lokasi masing-masing Pasar Buah Berastagi dan Palangkaraya Fruit. Namun saat itu tidak ditemukan dua jenis apel tersebut.
Selain itu, Sunarzi mengutarakan penuturan pedagang di dua lokasi tersebut pun sudah menolak pasokan buah tersebut. "Sudah turun kita tanggal 27 lalu ke Brastagi dan Jalan Palangkaraya. Mereka kan distributornya dan pengakuan mereka tidak ada lagi dipasarkan. Tidak ditemukan apa yang ditarik. Gak ada ditemukan tim, itu loh," ujarnya.
Bagaimana dengan pedagang-pedagang buah yang ada di pinggir jalan, apakah sudah atau kapan dilakukan sidak? Mendapat pertanyaan ini, Said tak banyak berkomentar. Sementara Sunarzi menjawab kembali bahwa pihaknya sudah melakukan sidak ke dua lokasi masing-masing Brastagi dan Palangkaraya.
Dirinya meyakini, dengan disidaknya distributor maka pemasaran buah apel yang dilarang tidak ada lagi di Medan. Ditanya kembali kapan akan melakukan sidak ke lokasi pasar buah di tepi-tepi jalan, Sunarzi terkesan berbelit."Begini Pak, kami sebenarnya dilarang memberikan keterangan tanpa izin dari Kadis," ujarnya.
Sementara itu, Kadisperindag Sumut Bidar Alamsyah saat dikonfirmasi Rabu (28/1) lalu mengungkapkan, kemungkinan pada Jumat (hari ini) akan melakukan sidak kembali. Namun saat dikonfirmasi kembali hari itu, Bidar berpendapat kemungkinan sidak tidak jadi dilakukan, tetapi tetap akan melayangkan surat edaran ke kab/kota terkait larangan peredaran dua jenis apel tersebut.
"Kemungkinan tidak, hanya saya akan kirimkan surat tertulis kepada kab/kota sudapaya dipasaran dilarang beredar dua jenis apel tersebut. Tetapi sebenarnya sejak tanggal 18 (Januari) saya sudah mendapatkan informasi soal itu, mangkanya saya sempat berikan steatment kepada teman-teman media lain," ujarnya.
Surat edaran yang ia buat nanti, menurut Bidar sekaligus menghimbau kab/kota mengawasi peredaran dan penjualan dua jenis apel tersebut tidak hanya di pasar modern tetapi juga pedagang-pedagang buah kecil. "Mangkanya itu, kita buat surat untuk mengawasi distributor dan agen agar ada yang mengawasinya nanti," terangnya. (Irf)