Jembatan Adam Malik Gagal Dibangun
Pemerintah Kota Medan belum dapat memastikan pelebaran Jembatan Glugur di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat
Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan belum dapat memastikan pelebaran Jembatan Glugur di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat karena ahli waris pemilik tanah sedang bersengketa di meja hijau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Khairul Syahnan mengaku belum dapat melanjutkan pembangunan jembatan Adam Malik, karena masih ada lahan yang belum dapat diganti rugi.
“Permasalahannya bukan lagi ada sama kita, kita sudah menyurati Dinas TRTB Medan untuk mengukur lahan itu, tim apresial juga sudah ada, masalahnya kita tidak tahu sama siapa akan kita serahkan ganti rugi itu, karena yang menjadi masalah ada pada hak ahli waris pemilik lahan itu yang hingga saat ini masih belum jelas,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/2/2015).
Syahnan menjelaskan, Pemerintah Kota Medan masih menunggu keputusan dari pengadilan perihal ahli waris yang berhak menerima uang ganti rugi dari lahan tersebut. Oleh sebab itu, pembangunan belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
"Makanya, sekarang kami masih menunggu putusan pengadilan, kalau sudah ada putusannya kepada siapa ganti rugi diserahkan, kita sudah bisa langsung melanjutkan pembangunan, kalau belum bagaimana kita mau melelang pembangunan karena masih terkendala proses ganti rugi,” ujarnya.
Menurutnya, tertundanya pelebaran jembatan itu akan merugikan masyarakat umum karena tidak dapat memanfaatkan infrastruktur secara baik. Apalagi, pelebaran jembatan dapat melancarkan kepadatan lalu lintas. “Kalau pembangunan itu pun tidak dilanjutkan bagi negara tidak ada ruginya, tapi bagi masyarakat tentu hal ini menjadi kerugian karena masyarakat tidak bisa menikmati infrastruktur jembatan yang baik,” katanya.
Penyataan senada dikatakan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat menghadiri pemusnahan narkoba di Taman Cadika, Medan Johor yang mengungkapkan tidak dilakukan pembangunan jembatan karena keluarga ahli waris sedang bersengketa.
“Pembangunan itu terkendala kan karena persoalan dengan ahli waris yang memiliki hak disitu, kalau itu sudah selesai tentu pembangunannya sudah selesai,” ujarnya.
Eldin mengungkapkan, Pemko Medan memang belum bisa menargetkan kapan pembangunan jembatan Adam Malik itu bisa dilanjutkan dan selesai.
“Memang kita belum bisa menargetkan, karena kita masih akan berupaya dulu membujuk yang punya tanah di situ, karena bukan hanya seorang tapi ada beberapa orang yang memiliki hak disitu dan itu yang menjadi bermasalah selama ini,” ungkapnya.
(tio/tribun-medan.com)