Bandar Ganja Patumbak Dibekuk di Rumah Sewa

Yono alias Budiman (38) warga Tembung yang selama ini menyewa rumah di Jl Perthanan, Patumbak, akhirnya diringkus

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yono alias Budiman (38) warga Tembung yang selama ini menyewa rumah di Jl Perthanan, Patumbak, akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak. Yono ditangkap lantaran bekerja sebagai bandar ganja.

Menurut keterangan Kepala Desa Patumbak II, Saptono, tersangka ditangkap sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu (28/2/2015) malam di rumah sewanya. "Dia ini bukan warga saya bang. Jadi dia belum lama tinggal di daerah saya," kata Saptono, Minggu (1/3/2015) siang.

Menurut Saptono, saat dibekuk, ditemukan sejumlah paketan ganja kering siap edar. Namun ia tak mengetahui secara detail berapa jumlah bersih ganja yang ditemukan polisi dari tangan pelaku.

"Dari informasi yang kita terima, barang buktinya kalau gak salah saya 5 Kg bang. Tapi coba konfirmasi ke polisinya langsung. Karena sudah dibawa ke sana tersangkanya," ungkap Saptono.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Tribun di lapangan menyebutkan, tersangka ditangkap karena ada warga yang melapor ke Polsekta Patumbak. Selama ini, tersangka kerap menjual barang tersebut kepada kalangan pelajar.

Kapolsekta Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono ketika dikonfirmasi Tribun mengaku tersangka sudah diamankan. "Satu orang yang kita amankan mas. Sekarang masih kita proses," kata Andiko.

Lantas, berapa jumlah ganja yang diamankan polisi dari pelaku? "Sepertinya hanya setengah kilo aja itu mas. Enggak sampai 5 Kg," ungkap Andiko.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved