Sesuai Permintaan Jokowi, Pemerintah Tunda Penerapan PPN Tol
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai
Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna jalan tol bakal diundur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau arahan Presiden begitu (ditunda), ya mundur (penerapannya)," ucap Suahasil di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya diberitakan, Jokowi meminta penerapan PPN jalan tol diundur karena waktunya dinilai tidak tepat. Sebab, sejumlah barang kebutuhan sudah naik seperti harga elpiji, harga beras, dan menyusul kabarnya tarif listrik juga akan mengalami penyesuaian
Tadinya, pemberlakuan PPN jalan tol sebesar 10 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2015. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jalan-tol-bagus-tribun-medan-com.jpg)