Banyak Sekolah Swasta di Siantar Terancam Tutup
Para perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pematangsiantar menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD
Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Para perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pematangsiantar menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Pematangsiantar, Senin (9/3/2015).
Kedatangan BMPS adalah untuk mendesak DPRD Pematangsiantar agar segera membentuk peraturan daerah (perda) tentang pendidikan, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengatur perihal Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sekolah negeri.
BMPS menilai, akibat tiadanya kontrol dalam PSB di sekolah negeri, sekolah swasta semakin sepi dan secara per lahan banyak yang akhirnya tutup.
"Dalam 4-5 tahun terakhir, ada sekitar 4 sekolah swasta yang tutup. Puluhan terancam. Dulu yang pertama kali tutup SMA USI. Yang terakhir SMA HKBP 2014," kata Ketua BMPS Ki Sudaryanto.
Sekolah swasta lainnya yang juga telah tutup adalah SMA Pembinaan, STM Pembinaan SMA, SMEA Pembinaan.
Dari data yang dicatat, BMPS, ada sekitar 6.156 siswa yang akan lulus SMP tahun 2015 ini dan akan diterima di 10 SMA/SMK negeri dan 55 SMA/SMK swasta. 10 SMA/SMK negeri diperkirakan akan menerima 3.008 siswa yang akan dibagi 94 ruang kelas dengan 32 siswa per kelas. Sementara sekolah swasta hanya akan menerima sebanyak 3.148 siswa yang akan dibagi di 55 sekolah. Dari situ didapat rata-rata sekolah SMA swasta hanya akan kebagian 57 siswa per sekolah. Dengan asumsi siswa tersebut adalah siswa yang gagal diterima di SMA/SMK negeri.
"Kita meminta agar tidak menambah ruang kelas baru dalam penerimaan siswa baru di semua sekolah negeri. Jumlah peserta didik sekolah negeri maksimal 32 orang. Dan dalam penentuan penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan mengikutsertakan DPRD, BMPS, dan Dewan Pendidikan," kata Sudaryanto.
Wakil Ketua BMPS Armaya Siregar menilai, jika perda tentang pendidikan ada, maka ada sanksi bagi sekolah negeri yang melanggar ketentuan di dalam PSB.
"Lihatlah guru swasta itu. Baik yayasan maupun perguruan itu selama ini tidak mengakomodir kebutuhan para guru. Sehingga mereka itu penghasilannya sangat rendah. Dan belum lagi karena sepinya sekolah swasta, itu menyebabkan pengangguran guru swasta, bahkan terancam dicabut sertifikasi mereka karena jumlah jam mengajar minimal 24 per minggu tidak terpenuhi," katanya.
(amr/tribun-medan.com)