A Fuk Si Pengusaha Jackpot Resmi Ditahan Polresta Medan

A Fuk (68) pemilik rumah toko (ruko) yang dijadikan showroom Bola Mas Motor No 37-39 Jl Sekip Baru, Medan Petisah dan turut dijadikan lokasi pabrikan

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan / Ilham
Satuan Reserse Reskrim Polresta Medan menggrebek rumah toko Bola Mas Motor di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (17/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - A Fuk (68) pemilik rumah toko (ruko) yang dijadikan showroom Bola Mas Motor No 37-39 Jl Sekip Baru, Medan Petisah dan turut dijadikan lokasi pabrikan pembuatan mesin jackpot akhirnya resmi ditahan Polresta Medan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram.

Saat diamankan, A Fuk sempat tidak ditahan dan ditangguhkan dengan alasan hukuman yang menjerat tersangka hanya di bawah 5 tahun. Setelah proses penyelidikan, pria keturunan ini akhirnya ditahan.

"Sekarang sudah ditahan. Saat ini masih dalam pemeriksaan, karena dia enggak mau bicara," ungkap Bram, Minggu (22/3/2015) siang.

Bram menyebut, selama proses pemeriksaan, tersangka A Fuk tak mau menyebutkan kemana saja mesin-mesin judi itu diorder. Termasuk siapa saja pembeli yang biasa datang ke showroom yang dijadikan pabrikan itu.

"Dia sampai saat ini masih bungkam. Makanya masih kami dalami lagi kasus ini," terang Bram.

Dalam kasus ini, sambung Bram, A Fuk dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan. "Dia lah yang melakukan jual beli langsung kepada pemesannya. Makanya kita tahan," kata Bram.

Apakah isteri A Fuk tidak turut ditahan mengingat isterinya juga mengetahui produksi mesin jackpot ini? "Isterinya tidak kita tahan karena dia tidak terlibat langsung dalam jual beli," ungkap Bram.(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved