Pewarna Saus Dena Mengandung Zat RB
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan, bahwa salah satu kandungan zat yang terkandung di saus
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengatakan, bahwa salah satu kandungan zat yang terkandung di saus merek Dena adalah zat Rhodamin B. Hal itu disampaikan Frido terkait tudingan Balai POM yang menyebut bahwa saus merk Dena tidak berbahaya.
"Setelah diperiksa oleh anggota sebelum penggerebekan, di saus itu terbukti mengandung zat pewarna RB (Rodhamin B)," kata Frido, Selasa (24/3/2015) siang.
Ia mengatakan, zat pewarna RB itu biasa digunakan dalam mewarnai bahan textil. Dan penggunaan bahan pewarna tambahan yang dipakai saus Dena jelas melanggar
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 003 tahun 2012 mengenai bahan tambahan pangan.
"Jadi saya enggak mau berpolemik dengan mereka. Saya bicara sesuai fakta. Dan itulah bahan yang terkandung pada saus yang kita sita," kata Frido.
Ia menegaskan, untuk membuktikan kandungan berbahaya yang ada di dalam saus merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower, pihaknya pun berencana akan berangkat sehari kedepan. Kata Frido, langkah ini diambil untuk menguatkan pembuktian yang telah dilakukan Polda Sumut.
"Kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Dinkes pusat. Karena kan mereka akan kita jadikan saksi ahli," terang Frido.
Lantas, berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? "Nanti akan kita gelar dulu perkaranya. Setelah pemeriksaan saksi selesai, pasti akan kita tetapkan (tersangkanya)," ungkap Frido.
(cr5/tribun-medan.com)