Petugas Dirjen Pajak Gadungan Dibekuk Polsekta Medan Kota

Setelah sekian lama beraksi, Nasuduhu Manao (49) warga Jl Rumah Potong Hewan No15, Mabar yang berpura-pura menjabat sebagai

Tribun Medan / Array
Nasuduhu Manao (49) warga Jl Rumah Potong Hewan No15, Mabar yang berpura-pura menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Dirjen Pajak Sumut dibekuk Polsekta Medan Kota setelah menipu korbannya Amrick (54) warga Jl Veteran No14-J, Selasa (31/3/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah sekian lama beraksi, Nasuduhu Manao (49) warga Jl Rumah Potong Hewan No15, Mabar yang berpura-pura menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Dirjen Pajak Sumut dibekuk Polsekta Medan Kota setelah menipu korbannya Amrick (54) warga Jl Veteran No14-J.

Informasi diperoleh Tribun di polsek menyebutkan, saat beraksi, tersangka ini mendatangi showroom milik korban yang berada di Jl Palang Merah Medan. Di sana, tersangka berpura-pura akan menginterogasi korban.

"Dia mengancam tidak akan memeriksa korban apabila korban menyerahkan sejumlah uang. Karena korban merasa ada yang janggal, korban kemudian menghubungi petugas Dirjen Pajak," kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Wahyudi, Selasa (31/3/2015) siang.

Saat dihubungi, petugas Dirjen Pajak langsung mencari nama petugas yang disebutkan oleh korban. "Ketika dicek, ternyata nama itu tidak ada. Lalu petugas Dirjen Pajak menghubungi kita," ungkap Wahyudi.

Mendapat laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Kota bergerak ke lokasi. Di sana, tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa uang Rp5 juta.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada jaringannya yang lain," ungkap Wahyudi. Terkait kasus ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana. "Ancamannya itu minimal 5 tahun penjara," terang Wahyudi.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved