Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih

KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA
(Dari kiri ke kanan) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek , dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menghadiri rapat klarifikasi APBD 2015, Kamis (2/4/2015). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih menargetkan pendapatan dari pajak penjualan minuman keras (miras) oleh PT Delta Djakarta, Tbk.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan seharusnya DKI sudah tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras, karena Menteri Perdagangan Rahmat Gobel sudah melarang penjualan minuman beralkohol.

"Pak Gubernur, kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi. Tapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun (di Rapergub RAPBD 2015), padahal sudah dilarang," kata pria yang akrab disapa Donny, di rapat klarifikasi RAPBD 2015, di Gedung Blok F Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.

PT Delta Djakarta termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas daerah DKI Jakarta. Bahkan, berulang kali BUMD tersebut menyumbang banyak pemasukan dibanding dengan BUMD besar lainnya, seperti PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Contohnya pada tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp 48.346.161.000.

Sementara itu, pada tahun 2014, PT Delta Djakarta menyumbang sebanyak Rp 50 miliar kepada kas daerah. PT Jakpro, BUMD yang dimiliki Pemprov DKI, memiliki 99 persen saham mayoritas, hanya menyumbang sebanyak Rp 25 miliar. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved