Anggota DPRD Medan Ungkap Orang Kuat di Beroperasinya Grand Winner Spa

"Itu orang paling kuat itu di belakang itu," kata Godfried, saat ditemui usai pertemuan, Selasa (7/4/2015).


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 
Grand Winner Spa yang berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, ditentang oleh warga setempat. Warga setempat keberatan atas bangunan tersebut karena dianggap sebagai sarang prostitusi.

Surat keberatan pun telah masuk ke DPRD Kota Medan. Sejatinya, hari ini akan dibahas mengenai bangunan tersebut. Pihak Dinas Pariwisata dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan pun telah hadir di Kantor DPRD membahas soal bangunan yang dulunya bernama Grand Barca Spa tersebut. Namun, warga yang tadinya keberatan justru tak hadir dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyebut bahwa ada orang kuat di balik berdirinya tempat pelayanan kecantikan tersebut. Diketahui, bangunan tersebut juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Itu orang paling kuat itu di belakang itu," kata Godfried, saat ditemui usai pertemuan, Selasa (7/4/2015).

Namun, Godfried enggan memberitahukan siapa orang kuat yang ia maksud.

"Kalau itu gak tahulah aku," katanya, sambil tertawa nakal.

Godfried pun mengaku tak berani menyimpulkan bahwa bangunan tersebut meresahkan warga dan perlu ditutup.

"Nanti kita ambil kesimpulan. Tahu-tahu gak semua masyarakat gak setuju. Kita harus ke lapangan dulu untuk memastikan. Kita macam mana mau apa. Nanti kadang masyarakat yang gak setuju ini bukan orang situ pula," ujarnya.

Godfried membantah pihaknya berpihak kepada pengelola spa.

"Ah, enggak ah. Mana ada. Itu pemain semua itu di balik itu. Orang-orang hebat itu. Gak tahu aku orangnya siapa," katanya.

Kepala BPPT Wirya Al-rahman membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB. Namun, ia mengaku tak bisa melakukan pengawasan ataupun penindakan.

"Izin kita belum ada terbit. Tapi BPPT gak bisa melakukan pengawasan. Sama Kadis Pariwisata lah itu," katanya, saat dikejar usai rapat.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Busral Manan mengaku tak akan mengeluarkan izin kepada pihak pengelola spa tersebut.

"Saya tidak bisa memberikan izinnya. Bagaimana bisa saya mengeluarkan. HU-nya tidak ada. Nanti kita panggil lagi mereka. Saya udah serahkan sama camat. Dari pengaduan itu nanti kita tindak," ujarnya. (amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved