REI Belum Bisa Berkomentar Terkait Revisi Aturan Perpajakan

Tomi Winstan Wakil Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Pusat Real Estate Indonesia (REI) belum mau berkomentar mengenai rencana

Penulis: Ayu Prasandi |

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tomi Winstan Wakil Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Pusat Real Estate Indonesia (REI) belum mau berkomentar mengenai rencana pemerintah yang akan merevisi tiga aturan perpajakan.

Ia mendapat kabar jika rencana tersebut masih belum pasti dan diundur. Jadi ia belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Menurutnya, jika revisi tersebut dilakukan ia baru bisa memberikan komentar.

“Saya sudah tanya beberapa pihak kalau revisi tiga aturan perpajakan itu masih di pending, kita lihat beberapa hari lagi namun jika ada perubahan tentang hal tersebut maka saya akan memberikan kabar kepada teman-teman media,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu developer property di Medan Irwan mengatakan, sebagai pengusaha yang bergerak di bidang property harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Pengusaha property hanya menaikkan harga sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.

“Kalau masalah kenaikan harga pajak akan kita sesuaikan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Kalau pemerintah menaikkan pajak ya kita juga akan menyesuaikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk membantu para pengusaha property mengembangkan bisnisnya pemerintah juga harus memperhatikan para developer. Jangan terus-terusan menaikkan pajak.

Sementara itu, rencana pemerintah yang akan merevisi tiga aturan perpajakan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), PPH 22 dan PPnBM menurut Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, harus memperhatikan kebutuhan rumah bagi masyarakat kecil atau menengah ke bawah. Jangan sampai beban pajak yang besar tersebut justru membebani bagi masyarakat menengah ke bawah. Beban pajak yang besar sebaiknya dikhususkan bagi pemilikan rumah atau apartemen yang kedua dan selanjutnya.

“Rakyat kecil harus tetap disubsidi dengan keringanan pajak tersebut. Sehingga kriteria rumah atau apartemen dengan cakupan luas lahan atau nilai bangunan tertentu perlu untuk dijelaskan. Terlebih untuk subsidi pajak yang diberikan bagi perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya saat dihubungi Tribun, Senin (13/4).

Ia menuturkan, karena kenaikan pajak tersebut akan dibebankan kepada harga property. Hal ini bisa menyulitkan bagi kalangan masyarakat untuk memiliki properti karena harganya kembali naik. Hal yang sama juga harusnya berlaku kepada kepemilikan apartemen.

“Ada banyak jenis apartemen murah yang ada di Jakarta. Sehingga memang perlu untuk mengacu kepada harga pasar dari property tersebut. Hal tersebut dinilai cukup adil, karena memang luas lahan tidak seharusnya menjadi tolak ukur pengenaan pajak,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, Harga properti dinilai lebih adil untuk mengukur seberapa besar harga pajak yang dikenakan dan lebih mudah perhitungannya. Pendekatannya bisa melakukan data pembanding property tersebut yang tepat di sekitar kawasan properti, baru dikenakan besaran pajaknya.

“Rencana revisi aturan pajak tersebut berpotensi melambungkan harga property tentunya. Mengingat ada begitu banyak beban untuk membangun kawasan hunian tersebut. Pertama tren kenaikan harga BBM bakal mengerak harga bahan bagunan. Hal ini bisa berdampak buruk bagi harga property,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Suku bunga juga bertahan tinggi, daya beli masyarakat yang menurun akan menurunkan penjualan property. Padahal dari sisi tingkat permintaan hunian masih sangat besar. Asing juga menyematkan Indonesia di peringkat sebagai lahan yang bagus untuk pengembangan properti. Akan tetapi dari sisi penyaluran kredit, praktis kredit konsumsi yang didalamnya ada property justru masih membukukan pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan dengan penyaluran jenis kredit lainnya. Rata-rata Bank merealisasikan pertumbuhan 15% sejauh ini.

“Sebelumnya beban bunga yang tinggi, DP yang dinaikkan tidak menyurutkan permintaan property walaupun pertumbuhannya tetap melambat. Saya menilai jika pajak property di ubah (naik), hal ini belum akan menciptakan bubble (gelembung) sektor property. Justru kenaikan pajak tersebut bisa menghindari kemungkinan kredit macet yang lebih besar di sektor property. Di tahun ini property pertumbuhannya akan tetap lambat mengikuti pertumbuhan ekonomi nasional. Dan akan diperburuk lagi dengan beban pajak tersebut,” jelasnya.

(pra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved