Ditanya Kasus Mohar, Kanit VC: Energi Tersita di Kasus Samsul
Kanit VC/Judisila Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing mengatakan, mudah-mudahan kasus Mohar
Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kanit VC/Judisila Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing mengatakan, mudah-mudahan kasus Mohar segera diselesaikan artinya penyidik memeriksa saksi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mudah-mudahan segera siaplah, kemarin energi banyak tersita ke kasus Samsul. Jadi segera perlu ditanya ke saksi korban dan segera diungkap mengenai masalah ini," ujarnya di Malpolresta Medan, Jumat (17/4/2014).
Selain itu, kata dia, tersangka Mohar wajib lapor sepekan dua kali artinya setiap Senin dan Kamis datang ke Polresta Medan. Apalagi selama ini, Mohar tak pernah absen melaporkan diri kepada penyidik. Oleh karena itu, pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan kinerja Polresta Medan yang lambat dalam mengusut kasus kematian Rista Botha dan Marni Baun yang diduga adanya kejahatan kemanusiaan di lakukan Mohar pengusaha Sarangburung Walet.
"Tersangka sudah ada, kenapa sudah setahun kasusnya tidak di adili. Saya dimana-mana selalu diterima tidak pernah di tolak. Saya datang ke Medan kapolresnya tak ada dan kasatnya juga tidak ada. Pertanyaannya kenapa kasus yang sudah setahun dibiarkan dan ini sangat lambat," ujarnya
Dia mengungkapkan, hingga sekarang belum diketahui alasan kasus kejahatan kemanusian yang dilakukan Mohar dipeti eskan. Oleh sebab itu, ia merasa kecewa kepada Kapolresta Medan yang tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Saya kecewa sama Polresta Medan dan akan menyampaikan lambatnya masalah ini ke Polda Sumut. Karena Medan masih wilayah hukum Polda Sumut. Sudah setahun kasus ini, sudah ada tersangkanya dan korban ada dua," katanya.
Ia mengungkapkan, ada 16 saksi yang dapat memberikan keterangan. Namun, tak dilanjutkan. Padahal, sudah setahun masalah ini terungkap artinya pekerjaan Polresta Medan lambat.
"Polisi seharusnya punya tanggungjawab kepada masyarakat dan mengutamakan kepentingan untuk masyarakat sebagaimana yang disampaikan kapolri yang baru. Apalagi kasus Samsul sudah di sidangkan," ujarnya.
(tio/tribun-medan.com)