Hakim Tua Harahap: Bermunculan Pengklaim Baru Lahan Jalan Jawa
Kuasa hukum PT Arga Citra Kharisma (ACK), Hakim Tua Harahap mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung
Laporan Wartawan Tribun Medan / Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum PT Arga Citra Kharisma (ACK), Hakim Tua Harahap mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali (PK) putusan kasus penguasaan lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura, yaitu Putusan MA No 1040 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No 415 Jo Putusan Pengadilan Negeri Medan.
"PT ACK belum menentukan sikap. Kami lihat dulu putusannya," kata Harahap saat dihubungi, Jumat (24/4/2015).
Menurutnya, eksekusi putusan Mahkamah Agung tidak sesederhana membalikkan telapak tangan karena saat ini di atas lahan itu telah berdiri bangunan bernilai tinggi.
Selain itu, lanjutnya, sebelum putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali yang diajukan PT KAI dikeluarkan Selasa lalu, mulai bermunculan berbagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura.
Salah satunya adalah gugatan seorang warga yang mengakui punya alas hak lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura. Gugatan terhadap PT ACK itu, katanya, sudah di daftarkan di pengadilan dan tinggal menunggu sidang.
"Saya baru saja dapat surat panggilan sidangnya. Tapi saya lupa nama penggugat dan tanggal sidangnya. Nanti saya cek lagi," katanya.
Klaim lainnya, ujar Harahap, muncul dari Kesultanan Deli. Namun, klaim yang terakhir ini belum masuk ranah hukum.
(ton/tribun-medan.com)