Jadi Pabrik Sabu, Rumah di Medan Tuntungan Digerebek BNN
Saya tidak mengetahui adanya tempat pembuatan narkoba di sini. Setahu aku rumah itu di tempati oleh si Eric Barus.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan pabrik yang memproduksi narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Jamin Ginting, KM 8, Gang Bendungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (25/4/2015) dinihari.
Proses penggerebekan berlangsung cepat. Petugas yang berada di lokasi pukul 02:30 WIB langsung memasuki kawasan padat penduduk itu. Namun demikian, petugas lainnya melarang masyarakat bersama awak media untuk mendekat.
Setelah melakukan penggeledahan selama satu jam. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Eric Barus (28). Tak hanya itu, puluhan jerigen cairan zat kimia dan alat cetak pembuatan sabu berhasil di amankan dari rumah itu.
Seorang warga sekitar yang mengangku bernama Tagor Br Tarigan mengaku tidak mengetahui adanya rumah yang memproduksi sabu-sabu. Apalagi selama ini tak ada aktivitas yang mencurigakan dari rumah tersebut.
"Saya tidak mengetahui adanya tempat pembuatan narkoba di sini. Setahu aku rumah itu di tempati oleh si Eric Barus. Dimana rumah tersebut milik orang tuanya," katanya saat ditemui di lokasi.
Selain itu, lanjut dia, Eric sudah empat tahun tinggal di rumah tersebut. Selama ini, mengelola usaha doorsmers dan bengkel sepeda motor Vespa dan sepeda motor lain. Oleh sebab itu, tak menduga adanya pembuatan sabu.
Sedangkan, Kepala Lingkungan 13, Kelurahan Mangga menjelaskan, tidak menduga ada rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu-sabu. Bahkan, selama ini aktivitas rumah terkesan kosong artinya tak ada kegiatan yang mencolok.
"Aku pun tau dari warga dan petugas BNN yang datang. Karena saya hanya mewakili dari kelurahan," ungkapnya.
(tio/tribun-medan.com)